SENANGSENANG.ID - Pemerintah akan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Segera disahkannya perundangan itu diperlukan, karena sudah sekitar 19 tahun rancangan perundangan itu tak kunjung rampung.
Sehingga, masyarakat yang menjadi pekerja rumah tangga tidak mendapatkan perlindungan hukum secara optimal dari pemerintah.
Baca Juga: Pilih Mana, Yamaha Grand Filano Hybrid Connected atau Honda Scoopy? Berikut Komparasi Lengkapnya
"Lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan persnya pada Rabu 18 Januari 2023.
Menurut Presiden, pertimbangannya ada sekitar 4 juta jiwa pekerja rumah tangga yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dan para pekerja itu, membutuhkan adanya aturan setingkat perundangan untuk memberikan jaminan hukum.
Dengan adanya perundangan itu, akan memastikan hak dari para pekerja rumah tangga dapat dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sehingga, pemberi kerja dan penyalur kerja dapat dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.
"RUU PPRT belum disahkan. Jadi hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Presiden.
Dalam mendukung hal itu, Presiden telah memberikan instruksi kepada menteri terkait untuk menindaklanjutinya.
Melalui koordinasi secara intensif dengan komisi di lembaga legislatif yang bertanggung jawab terhadap rancangan perundangan itu.
"Saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholders," tutur Presiden.
Artikel Terkait
Resmikan Kampung Zakat Batulicin, Menag Targetkan Seribu Kampung Zakat di 2023
Menyenangkan! Kemenkes: per Selasa 17 Januari 2023 Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 572 Orang
Gunakan Dana Keistimewaan, Sejumlah Bangunan Cagar Budaya di Yogya Bakal Direhabilitasi
Ini 20 Politisi Muda Tervokal 2022 Menurut Indonesia Indicator. Gibran: Aku Biasa Wae, Netizen: Mana AHY?