Presiden berharap, adanya perundangan itu akan mengentaskan setiap permasalahan yang rentan dihadapi oleh para PPRT selama ini. Sehingga, dapat berpengaruh terhadap kehidupan PPRT ke depan.
"Saya berharap undang-undang pprt bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik," pungkas Jokowi. **
Artikel Terkait
Resmikan Kampung Zakat Batulicin, Menag Targetkan Seribu Kampung Zakat di 2023
Menyenangkan! Kemenkes: per Selasa 17 Januari 2023 Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 572 Orang
Gunakan Dana Keistimewaan, Sejumlah Bangunan Cagar Budaya di Yogya Bakal Direhabilitasi
Ini 20 Politisi Muda Tervokal 2022 Menurut Indonesia Indicator. Gibran: Aku Biasa Wae, Netizen: Mana AHY?