Tarif RS Naik Mulai 24 Januari 2023, Permenkes Baru Bawa Perubahan bagi Peserta JKN, Begini Penjelasannya

photo author
- Minggu, 22 Januari 2023 | 00:03 WIB
Direktur Utama RS Mardi Rahayu Kudus siap melaksanakan Permenkes baru, dengan menyiapkan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) untuk layanan pasien BPJS Kesehatan kelas tiga. (Foto: Muhammad Thoriq)
Direktur Utama RS Mardi Rahayu Kudus siap melaksanakan Permenkes baru, dengan menyiapkan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) untuk layanan pasien BPJS Kesehatan kelas tiga. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID - Kabar positif untuk rumah sakit datang dari pemerintah dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023.

Permenkes terkait baru itu tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama Runah Sakit (RS) Mardi Rahayu Kudus, Dokter Pujianto MKes menyambut baik Permenkes baru yang di dalamnya terdapat klausul kenaikan tarif.

Baca Juga: Kantongi Sertifikat Laik Operasi, Ruas Tol Semarang - Demak Sepanjang 26,40 Km Siap Beroperasi

"Sudah enam tahun tarif pelayanan JKN tidak mengalami kenaikan," ujarnya, Sabtu 21 Januari 2023.

Untuk rumah sakit kelas B di regional satu seperti RS Mardi Rahayu, kenaikan tarif rawat inap rata-rata sembilan persen.

Kenaikan tarif tersebut patut dihargai sebagai  upaya pemerintah  mendukung rumah sakit dalam memberikan layanan agar tetap baik dan bermutu terhadap para pasien JKN atau BPJS Kesehatan.

Permenkes telah  diundangkan 9 Januari 2023, dan mulai berlaku Selasa 24 Januari pukul  00.00 WIB.

Permenkes baru ini juga membawa perubahan pelayanan kesehatan pasien peserta BPJS Kesehatan.

Salah satu poin penting dalam Permenkes baru adalah,  pasien BPJS Kesehatan hak kelas tiga dari segmen mana pun, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan peserta mandiri, tidak dapat naik kelas.

Dalam ketentuan Permenkes sebelumnya yang tidak boleh naik kelas hanya peserta PBI, sedang peserta mandiri boleh naik kelas.

Lalu bagaimana bila pasien BPJS Kesehatan kelas tiga menginginkan fasilitas ruangan rawat inap yang lebih baik?

Bagi pasien BPJS Kesehatan di RS Mardi Rahayu tidak perlu khawatir.

Sebab pihaknya telah mempersiapkan seluruh ruang perawatan kelas tiga sesuai standar Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X