SENANGSENANG.ID - Kabar positif untuk rumah sakit datang dari pemerintah dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023.
Permenkes terkait baru itu tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama Runah Sakit (RS) Mardi Rahayu Kudus, Dokter Pujianto MKes menyambut baik Permenkes baru yang di dalamnya terdapat klausul kenaikan tarif.
Baca Juga: Kantongi Sertifikat Laik Operasi, Ruas Tol Semarang - Demak Sepanjang 26,40 Km Siap Beroperasi
"Sudah enam tahun tarif pelayanan JKN tidak mengalami kenaikan," ujarnya, Sabtu 21 Januari 2023.
Untuk rumah sakit kelas B di regional satu seperti RS Mardi Rahayu, kenaikan tarif rawat inap rata-rata sembilan persen.
Kenaikan tarif tersebut patut dihargai sebagai upaya pemerintah mendukung rumah sakit dalam memberikan layanan agar tetap baik dan bermutu terhadap para pasien JKN atau BPJS Kesehatan.
Permenkes telah diundangkan 9 Januari 2023, dan mulai berlaku Selasa 24 Januari pukul 00.00 WIB.
Permenkes baru ini juga membawa perubahan pelayanan kesehatan pasien peserta BPJS Kesehatan.
Salah satu poin penting dalam Permenkes baru adalah, pasien BPJS Kesehatan hak kelas tiga dari segmen mana pun, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan peserta mandiri, tidak dapat naik kelas.
Dalam ketentuan Permenkes sebelumnya yang tidak boleh naik kelas hanya peserta PBI, sedang peserta mandiri boleh naik kelas.
Lalu bagaimana bila pasien BPJS Kesehatan kelas tiga menginginkan fasilitas ruangan rawat inap yang lebih baik?
Bagi pasien BPJS Kesehatan di RS Mardi Rahayu tidak perlu khawatir.
Sebab pihaknya telah mempersiapkan seluruh ruang perawatan kelas tiga sesuai standar Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Artikel Terkait
Dua Tahun Jadi Isoter Covid-19, Rusunawa Tower I Bener Tegalrejo Yogya Kembali Difungsikan sebagai Hunian
Sawah Kebanjiran dan Gagal Panen, Petani di Jateng kok Masih Bisa Tersenyum? Ternyata Ini Rahasianya
Jalur Pansela Berpotensi Besar Jadi Destinasi Wisata Baru, Belasan Pantai Menawan di Jawa Barat Layak Digarap
Kasus Campak Melonjak 12 Provinsi KLB, Kemenkes Lakukan Penguatan Surveilans Campak dan Rubella