Empat Tersangka Penjual Miras Oplosan dan Ilegal Diciduk Polresta Yogya, Warganet Bilang Begini

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 22:41 WIB
Empat tersangka penjual miras jenis oplosan dan miras tanpa izin diciduk Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. (Foto: Instagram/polresjogja)
Empat tersangka penjual miras jenis oplosan dan miras tanpa izin diciduk Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. (Foto: Instagram/polresjogja)

SENANGSENANG.ID - Empat tersangka penjual minuman keras (miras) jenis oplosan dan miras tanpa izin diciduk Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.

Keempat tersangka penjual minuman keras (miras) oplosan dan miras tanpa izin diciduk dari empat lokasi di wilayah Kota Yogyakarta.

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. menjelaskan, keempat tersangka diamankan pada Senin, 31 Januari 2023, sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Nanda Aqshal Cendharana, Mahasiswa DKV ISI Surakarta Ini Bagikan Tips Lolos Beasiswa Luar Negeri IISMA

"Adanya informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba kemudian berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti dari empat lokasi berbeda," ujar Kasihumas, Selasa 1 Januari 2023.

Dijelaskan Kasihumas, di rumah tersangka BS (29) wilayah Gedongtengen, petugas menyita satu buah ember warna hijau isi miras oplosan, uang Rp20.000 dari hasil penjualan dan empat plastik isi alkohol.

Lokasi kedua, di salah satu toko milik MR (29) wilayah Kemantren Pakualaman polisi menyita 10 botol ciu, enam botol jambu, dan tujuh botol klutuk.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Nasional dan Pesantren Terima Anugerah 1 Abad Nahdlatul Ulama, Siapa Saja Ya?

Sementara itu di salah satu warung Jalan Veteran Umbulharjo milik Sd alias Dikin (33) petugas menyita 81 botol miras berbagai merk, kandungan alkohol dan ukuran.

Kemudian dari rumah tersangka Pr alias Goper (49) yang berada di wilayah Kemantren Gondokusuman polisi menyita empat botol miras jenis arak.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan proses pengegakkan hukum," ungkap AKP Timbul.

Menurutnya, tindakan ini merupakan upaya Polresta Yogyakarta dalam upaya memerangi penyakit masyarakat dan meminimalisir potensi gangguan keamanan.

Baca Juga: Kematian Kader PDI Perjuangan di Selokan Pesanggrahan Jakarta Selatan Masih Terus Diselidiki Motifnya

"Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyararakat yang kondusif di wilayah Kota Yogyakarta," tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X