Sudah 102 SPBU 'Nakal' di Jateng- DIY Dikenai Sanksi Pertamina, Gara- Garanya Nekat Melakukan Ini

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 21:50 WIB
Salah satu SPBU di Jalan Jendral Sudirman Kudus yang terkena sanksi Pertamina. Di Jateng- DIY, sudah 102 SPBU 'nakal' yang pernah merasakan sanksi serupa. (Foto: Muhammad Thoriq)
Salah satu SPBU di Jalan Jendral Sudirman Kudus yang terkena sanksi Pertamina. Di Jateng- DIY, sudah 102 SPBU 'nakal' yang pernah merasakan sanksi serupa. (Foto: Muhammad Thoriq)

"Kami berikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun JBKP dari pemerintah, seperti Pertalite," katanya.

Ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, sudah diatur sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan.

Produk Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, yang mana kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.

Untuk menjaga penyaluran produk JBKP Pertalite tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jeriken.

Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sebut Konsep Pasar Sukowati Gianyar Bali Terbaik di Indonesia, Ini Alasannya

"Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir," terangnya.

Terkecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan dan sebagainya, dapat dilayani dengan membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemerintah daerah setempat.

"Kami minta masyarakat maupun konsumen mendukung penyaluran produk Pertalite tepat sasaran," tegasnya. **

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X