"Kami berikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun JBKP dari pemerintah, seperti Pertalite," katanya.
Ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, sudah diatur sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan.
Produk Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, yang mana kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.
Untuk menjaga penyaluran produk JBKP Pertalite tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jeriken.
"Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir," terangnya.
Terkecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan dan sebagainya, dapat dilayani dengan membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemerintah daerah setempat.
"Kami minta masyarakat maupun konsumen mendukung penyaluran produk Pertalite tepat sasaran," tegasnya. **
Artikel Terkait
Sejumlah Pertashop di Kabupaten Kudus Tidak Beroperasi, Pertamina Membantah Sampaikan Alasan Seperti Ini
Pertamina Patra Niaga Kembali Sesuaikan Harga Berkala Pertamax Turbo dan Pertamina Dex
PT Pertamina Sesuaikan Harga BBM, Inilah Harga Terbaru Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Mulai 1 Februari 2023
Stok Kosong Alasan Menunggu Kiriman, SPBU di Kudus Ternyata Kena Sanksi Pertamina, Ini Penyebabnya