SENANGSENANG.ID - Sebanyak 102 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Tengah dan DiY, pernah mendapatkan sanksi dari Pertamina.
Sebagian besar sanksi diberikan kepada SPBU 'nakal' modusnya hampir sama, yaitu gara- gara ini.
Kebanyakan SPBU melanggar aturan karena menyalurkan produk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite.
Pertamina kemudian memberikan sanksi pemberhentian sementara pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
tersebut.
Penghentian pasokan Pertalite menurutnya sudah sangat berpengaruh terhadap omzet SPBU
"Sanksinya masih berupa pembinaan untuk memberikan efek jera," ujar Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Kamis 2 Februari 2023.
Menurutnya, di wilayah Jawa Tengah dan DiY terdapat 1.018 SPBU yang beroperasi.
Dari jumlah itu, sebanyak 102 SPBU pernah melakukan pelanggaran, yakni sepanjang tahun 2022 hingga akhir Januari 2023.
Terakhir, sanksi diberikan kepada SPBU 44.593.22 yang berlokasi di jalan Jenderal Sudirman Kudus.
Pertamina menghentikan sementara pengiriman bahan bakar Pertalite ke SPBU 44.593.22 mulai 21 Januari 2023 hingga 19 Februari mendatang.
"Sanksi yang pernah kami berikan ke 102 SPBU kasusnya hampir sama," ungkapnya.
Kebanyakan SPBU itu diketahui menjual produk Pertalite kepada konsumen yang bukan menjadi sasaran.
SPBU melayani pembelian dengan menggunakan jeriken atau kendaraan yang dimodifikasi.
Artikel Terkait
Sejumlah Pertashop di Kabupaten Kudus Tidak Beroperasi, Pertamina Membantah Sampaikan Alasan Seperti Ini
Pertamina Patra Niaga Kembali Sesuaikan Harga Berkala Pertamax Turbo dan Pertamina Dex
PT Pertamina Sesuaikan Harga BBM, Inilah Harga Terbaru Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Mulai 1 Februari 2023
Stok Kosong Alasan Menunggu Kiriman, SPBU di Kudus Ternyata Kena Sanksi Pertamina, Ini Penyebabnya