Stok Kosong Alasan Menunggu Kiriman, SPBU di Kudus Ternyata Kena Sanksi Pertamina, Ini Penyebabnya

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 18:14 WIB
SPBU 44.593.22 di Jalan Jenderal Sudiram Kudus ini terkenan sanksi Pertamina, pasokan BBM subsidi Pertalite dihentikan sementara mulai 21 Januari 2023 hingga 19 Februari 2023. (Foto: Muhammad Thoriq)
SPBU 44.593.22 di Jalan Jenderal Sudiram Kudus ini terkenan sanksi Pertamina, pasokan BBM subsidi Pertalite dihentikan sementara mulai 21 Januari 2023 hingga 19 Februari 2023. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID - Banyak pembeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.593.22 di Jalan Jenderal Sudirman Kudus, mengaku kecewa.

Terutama dalam dua pekan terakhir, setiap kali pembeli ingin mengisi di tempat itu, petugas SPBU selalu menyampaikan kalau Pertalite habis.

Alasan kepada konsumen, stok Pertalite kosong dan masih menunggu pengiriman.

Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sebut Konsep Pasar Sukowati Gianyar Bali Terbaik di Indonesia, Ini Alasannya

Ternyata, SPBU memang tidak bisa melayani kebutuhan konsumen untuk jenis Pertalite dalam kurun waktu satu bulan.

Pertamina telah menghentikan sementara pengiriman bahan bakar Pertalite ke SPBU 44.593.22 mulai 21 Januari 2023 hingga 19 Februari mendatang.

Lalu apa penyebabnya sehingga SPBU itu tidak mendapatkan pasokan?

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan,
sanksi tegas diberikan kepada SPBU 44.593.22 karena telah melanggar aturan menyalurkan produk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite.

SPBU itu diketahui menjual produk Pertalite kepada konsumen yang melakukan pembelian dengan menggunakan jeriken yang dimodifikasi.

"Kami berikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun JBKP dari pemerintah, seperti Pertalite," ungkapnya, Kamis 2 Februari 2023.

Hingga saat ini tercatat sudah ada enam SPBU di Kudus yang pernah mendapatkan sanksi serupa berupa pembinaan dari Pertamina.

Sebagian besar karena melakukan pelanggaran menyalurkan produk BBM subsidi seperti Pertalite kepada konsumen untuk dijual kembali (eceran).

Baca Juga: Penebangan Pohon di Komplek SMAN 1 Semarang Jadi Polemik, Pemprov Jateng sampai Turun Tangan, Ada Apa?

Hal itu malanggar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X