SENANGSENANG.ID - Bupati Kudus Hartopo mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Melalui kegiatan Gemapatas ini, masyarakat jadi lebih paham mekanisme sertifikasi tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
"Banyak warga masyarakat yang belum paham cara sertifikasi tanah,” ujarnya saat membuka Gemapatas di Balai Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo, Jumat 3 Februari 2023.
Bila penyelenggaraan optimal, pihaknya yakin proses sertifikasi tanah menjadi lebih mudah.
Bupati kemudian mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk sertifikasi tanah program PTSL.
Selain mudah, biaya sertifikasi maksimal sebesar 350 ribu rupiah.
Masyarakat bisa menghubungi kepala desa, camat atau langsung datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus untuk mengurus administrasi.
"Jangan ragu untuk ikut program PTSL, prosesnya mudah dan murah," katanya.
Mebnurutnya, pemasangan batas atau patok untuk menandai wilayah tanah sangat penting.
Sehingga, batas wilayah tanah lebih jelas sekaligus untuk menghindari cekcok maupun caplok tanah.
“Pemasangan patok penting untuk diketahui dua pihak agar tidak terjadi perselisihan atau sengketa," terangnya.
Baca Juga: Mantan Pelatih Timnas dan Pemain UMS 80 Benny Selvianus Dollo Tutup Usia karena Serangan Jantung
Setelah sosialisasi, Hartopo meminta BPN Kudus terus bersinergi dengan camat dan kepala desa.
Artikel Terkait
Tabungan Emas di Pegadaian Menjadi Pilihan dan Diminati Masyarakat Kudus, Ini Penjelasannya
Stok Kosong Alasan Menunggu Kiriman, SPBU di Kudus Ternyata Kena Sanksi Pertamina, Ini Penyebabnya
Gelar Karya 33 Sekolah Penggerak, Pusat Belajar Guru Kudus Konsisten Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Kabid PMD Kudus Dinobatkan Sebagai Pemenang Duta BUMDes Nasional Bersama Gubernur Kepri, Ini Kategorinya
Potong Rambut Gratis, Disbudpar Kudus Ingin Wujudkan Sapta Pesona di Kawasan Taman Menara, Ini Sasarannya