Dukung Gemapatas, Bupati Kudus Hartopo : Jangan Sampai Ada Tanah Tak Bertuan

photo author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 18:31 WIB
Bupati Kudus HM Hartopo secara mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), dan secara simbolis melakukan pematokan tanah. (Foto: Muhammad Thoriq)
Bupati Kudus HM Hartopo secara mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), dan secara simbolis melakukan pematokan tanah. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID - Bupati Kudus Hartopo mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).

Melalui kegiatan Gemapatas ini, masyarakat jadi lebih paham mekanisme sertifikasi tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

"Banyak warga masyarakat yang belum paham cara sertifikasi tanah,” ujarnya saat membuka Gemapatas di Balai Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: Pemkot Yogya Sudah Mulai Layani Vaksinasi Booster Kedua, Cukup Penuhi Syarat Ini dan Datang ke Puskesmas

Bila penyelenggaraan optimal, pihaknya yakin proses sertifikasi tanah menjadi lebih mudah.

Bupati kemudian mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk sertifikasi tanah program PTSL.

Selain mudah, biaya sertifikasi maksimal sebesar 350 ribu rupiah.

Masyarakat bisa menghubungi kepala desa, camat atau langsung datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus untuk mengurus administrasi.

"Jangan ragu untuk ikut program PTSL, prosesnya mudah dan murah," katanya.

Mebnurutnya, pemasangan batas atau patok untuk menandai wilayah tanah sangat penting.

Sehingga, batas wilayah tanah lebih jelas sekaligus untuk menghindari cekcok maupun caplok tanah.

“Pemasangan patok penting untuk diketahui dua pihak agar tidak terjadi perselisihan atau sengketa," terangnya.

Baca Juga: Mantan Pelatih Timnas dan Pemain UMS 80 Benny Selvianus Dollo Tutup Usia karena Serangan Jantung

Setelah sosialisasi, Hartopo meminta BPN Kudus terus bersinergi dengan camat dan kepala desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X