SENANGSENANG.ID -Dinilai telah mencoreng citra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, JPU menilai tepat menuntut terdakwa Irfan Widyanto penjara satu tahun dan denda 10 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Irfan Widyanto dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan terdakwa utama Ferdi Sambo.
Jaksa menilai Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara perintangan penyidikan dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan saat persidangan terdakwa Irfan dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 6 Februari 2023.
Baca Juga: Hingga 5 Februari 2023, Sudah Ada 142 Investor Menyatakan Minat untuk Turut Membangun IKN Nusantara
“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, serta surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, yang pada prinsipnya, kami selaku Penuntut Umum tetap kepada tuntutan kami tersebut,” ujar jaksa.
Jaksa berpendapat dalam uraian tuntutan yang diajukan telah tepat dan turut mempertimbangkan peran dari Irfan dalam perkara tersebut. Terlebih tindakan Irfan dianggap telah mencoreng citra institusi Polri.
Vonis terhadap Irfan Widyanto akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.**
Artikel Terkait
Putri Candrawati Tunggu Vonis Hakim, Disidangkan pada 13 Februari 2023, Dituntut 8 Tahun Bui oleh Jaksa
Nih Alasan Tengku Zanzabella Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro, Salah Satunya Sebut Wanita Bertato
Jasad Bocah Kedua Hanyut di Sungai Gelis Kudus Ditemukan Meninggal, Begini Kondisi Ibu Korban
Tragis! Warga Jepara Ini Tewas Dibenamkan Air di Kubangan Tebu oleh Teman Sendiri, Ini Kronologinya