Masih Ada yang Belum Tahu? Pemberian Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Tidak Dipungut Beaya Alias Gratis

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat diberikan gratis.  (Foto: Pixabay)
Ilustrasi pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat diberikan gratis. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Masyarakat masih banyak yang belum tahu, jika pemberian vaksin booster kedua tidak dipungut beaya alias masih gratis.

Buruan yang belum melakukan vaksinasi booster kedua segera kunjungi puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (faskes) terdekat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum untuk usia 18 tahun ke atas pada 24 Januari 2023 dan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Guru Besar Perempuan Pertama di IAIN Kudus Dikukuhkan, Target Berikutnya Bertransformasi Menjadi Ini

“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Kamis 9 Februari 2023.

Pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.

Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

Baca Juga: Kehilangan Konsentrasi, Ini Alasan Pelatih Persih Kediri atas Kekalahan Tim Asuhannya dari Tuan Rumah PSS

Pemerintah juga, kata Menkes Budi memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.

Pada masa transisi dari pandemi ke endemi ini, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat.

“Adapun untuk vaksinasi berbayar, masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan. Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir,” kata Menkes Budi.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X