Indonesia Akhirnya Punya Dasar Hukum Soal Kustomisasi Kendaraan, Menhub Terbitkan Permen 45 Tahun 2023

photo author
- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 09:34 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyambut baik Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang kustomisasi kendaraan bermotor. (Foto: Istimewa/Carmudi)
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyambut baik Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang kustomisasi kendaraan bermotor. (Foto: Istimewa/Carmudi)

SENANGSENANG.ID - Indonesia akhirnya memiliki dasar hukum yang bakal jadi pegangan pecinta otomotif khususnya pelaku kustomisasi kendaraan.

Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor akhirnya terbit.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang telah aktif bersinergi dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI), sehingga Permenhub tersebut bisa terbit.

Baca Juga: Malam Ini di Grahadi Surabaya, Rayakan Keberagaman dengan Sarung Nusantara di Hari Santri 2023

Bamsoet, demikian biasa disapa, Indonesia akhirnya punya peraturan resmi yang akan menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan. Sekaligus menjadi tonggak kemajuan industri kustomisasi di Indonesia.

Sebelumnya, pembahasan terkait aturan tersebut sudah dilakukan selama lebih kurang 3,5 tahun antara IMI Pusat dibawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya.

Permenhub tersebut berisi 57 pasal yang tersebar dalam enam bab.

Baca Juga: Gandeng Pemkot Yogyakarta, KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas, Ini Harapannya

Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.

“Didalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom,” ujar Bamsoet.

Diantaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Sabtu 21 Oktober 2023 Teman Lama Mulai Memainkan Peran Penting

"Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permenhub ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya,” sambungnya.

Lampiran persyaratan administratif juga tercantum di dalam Permenhub ini sehingga memberikan informasi yang jelas dan dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha.

“IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permenhub tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X