Baca Juga: Ogah Diputus Pacar Nekat Sebarkan Video Asusila ke Medsos, Pria di Batam Diciduk Polisi
"Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik,” jelas Bamsoet.
Melalui Permenhub ini kustomisasi kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga/institusi atau perusahaan industri karoseri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenhub.
“Menjadikan modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan."
Baca Juga: Woww, Selebgram Cantik Angela Lee Terima Ratusan Juta Rupiah dari MNA Jaringan Narkoba Fredy Pratama
"Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo,” pungkas Bamsoet.**
Artikel Terkait
Suzuki eWX Konsep Debut di Tokyo Motor Show 2023 , Hadir Bareng SUV eVX EV dan All New Swift
Alex Rins Bakal Tunggangi Motor Bernuansa Indonesia di Ajang MotoGP Mandalika 2023
Ternyata Ini Segudang Fitur dan Keunggulan Honda Vario 160 CC Flat Deck, Plus Minusnya Lur
Mengulik Lagi Honda New CBR150R Edisi Spesial MotoGP yang Kerennya Lanang Banget
Semakin Populer, Penjualan Kendaraan Penumpang Suzuki Selama September 2023 42 Persen Dikuasai Varian Hybrid
Digelar di Marina Convention Center, Cuma Segini Harga Tiket GIIAS Semarang 2023, Buruan Nonton Terakhir Besok