Indonesia Akhirnya Punya Dasar Hukum Soal Kustomisasi Kendaraan, Menhub Terbitkan Permen 45 Tahun 2023

photo author
- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 09:34 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyambut baik Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang kustomisasi kendaraan bermotor. (Foto: Istimewa/Carmudi)
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyambut baik Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang kustomisasi kendaraan bermotor. (Foto: Istimewa/Carmudi)

Baca Juga: Ogah Diputus Pacar Nekat Sebarkan Video Asusila ke Medsos, Pria di Batam Diciduk Polisi

"Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik,” jelas Bamsoet.

Melalui Permenhub ini kustomisasi kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga/institusi atau perusahaan industri karoseri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenhub.

“Menjadikan modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan."

Baca Juga: Woww, Selebgram Cantik Angela Lee Terima Ratusan Juta Rupiah dari MNA Jaringan Narkoba Fredy Pratama

"Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo,” pungkas Bamsoet.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X