Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Larangan Kendaraan Berusia di Atas 3 Tahun Masuk Jakarta

photo author
- Sabtu, 4 November 2023 | 19:22 WIB
Ilustrasi. Kendaraan roda empat ataupun roda dua yang masuk ke Jakarta harus memenuhi standar baku mutu gas buang. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi. Kendaraan roda empat ataupun roda dua yang masuk ke Jakarta harus memenuhi standar baku mutu gas buang. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak ada larangan bagi kendaraan yang berusia di atas tiga tahun memasuki wilayah Ibu Kota.

"Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dikutip, Sabtu 4 November 2023.

Ani menjelaskan, saat ini yang menjadi fokus utama adalah memastikan kendaraan roda empat ataupun roda dua yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga polusi udara.

Baca Juga: SangiRUN Night Trail 2023 Digelar Hari Ini dan Besok, Upaya Penguatan Ekosistem Alam dan Budaya

"Jadi fokusnya adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," ucapnya.

Dengan begitu, lanjut Ani, razia kendaraan yang belum ataupun tak lolos uji emisi tetap bergulir. Namun, dia menyebut saat ini tidak diberlakukan sanksi tidang.

Nantinya, kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak dan apabila ditemukan kendaraan yang belum melakukan uji emisi, mereka diarahkan untuk melaksanakan pengujian emisi.

Baca Juga: Kultus Iblis Menghantui Penonton di Jogja dan Sleman, Berikut Jadwal Bioskop Sabtu 4 November 2023

"Kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya dan juga untuk razia uji emisi akan tetap dilanjutkan sampai akhir tahun ini," tukasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, mulai Rabu 1 November 2023, tidak semua kendaraan bisa bebas keluar masuk kota Jakarta.

Hal ini diketahui melalui peraturan yang baru dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta terkait kendaraan yang bisa masuk jalanan Ibukota.

Baca Juga: Gowes Napak Tilas Ngungak Eks Pepanthan, Rayakah HUT ke-110 GKJ Gondokusuman dan Nguri-uri Sejarah

Di mana syarat itu menjelaskan, bahwa kendaraan baik motor dan mobil yang sudah berumur lebih dari 3 tahun akan dirazia hingga bakal dikenakan tilang.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X