Penggunaan AI dalam kampanye pemilu juga harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Etika kecerdasan artifisial ini mengatur penggunaan AI secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Baca Juga: Ramalan Bintang Scorpio Kamis 5 September 2024, Mungkin Sulit untuk Melupakan Seseorang
Namun demikian, dengan menganut peraturan dan ketentuan yang berlaku, para pasangan calon di Pilkada Serentak 2024 boleh lho memanfaatkan kecanggihan AI membranding kampanyenya.
Karena sejatinya, teknologi AI disebut sudah didesain dengan kreativitas tanpa batas. Yang membatasi tentu saja aturan dan norma Etika Kecerdasan Artifisial itu.**
Artikel Terkait
Tim Peneliti BRIN Temukan Lukisan Gua Tertua di Dunia Berusia 51.200 Tahun di Leang Karampuang Sulsel
Ini Lukisan Gua Tertua di Dunia Temuan BRIN di Gua Leang Karampuang Sulsel Berusia 51.200 Tahun
Bukan karena Ada Mahkluk Luar Angkasa, tapi karena Hal Ini Kampung di Kota Jogja Ini Diberi Nama 'Kampung UFO'
Buku 'Mereka Berharga di Mata-Ku: Memandang Sesama Menurut Yesus dan Paus Fransiskus' Dilaunching Penerbit Pohon Cahaya
Disebut Mirip Kelelawar, Nyoman Nuarta: Filosofi Desain Istana Garuda Simbol Penyatuan 1.300 Suku di Indonesia
Mantul! Pemkot Jogja Tetapkan Seni Rupa sebagai Subsektor Unggulan Ekonomi Kreatif