Kampanye Politik dan Penggunaan AI, dari yang Memperbolehkan sampai yang Melarang, Begini Seharusnya

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 16:42 WIB
Ilustrasi AI untuk kampanye politik. (Unsplash.com/@AndreaDeSantis)
Ilustrasi AI untuk kampanye politik. (Unsplash.com/@AndreaDeSantis)

Penggunaan AI dalam kampanye pemilu harus menghormati hak dan kewajiban para kandidat, pemilih, dan masyarakat.

Penggunaan AI dalam kampanye pemilu juga harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Baca Juga: Kemenkes Temukan Dugaan Pungli di PPDS Anestesi Undip, Sebesar Rp20-40 Juta per Bulan

Etika kecerdasan artifisial ini mengatur penggunaan AI secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X