Penggunaan AI dalam kampanye pemilu harus menghormati hak dan kewajiban para kandidat, pemilih, dan masyarakat.
Penggunaan AI dalam kampanye pemilu juga harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Baca Juga: Kemenkes Temukan Dugaan Pungli di PPDS Anestesi Undip, Sebesar Rp20-40 Juta per Bulan
Etika kecerdasan artifisial ini mengatur penggunaan AI secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.**
Artikel Terkait
Tren Warna Mobil 2024 Dipengaruhi AI, Menggoda, dan Dijamin Bakal Bikin Kamu Jatuh Cinta
Wapres: AI Tidak Bisa Menggantikan Ulama dalam Membuat Fatwa
Hebat! PBB Aja Mengakui Indonesia sebagai Episentrum Pengembangan AI di ASEAN
Asus AI Kini Hadir di Purwokerto, Masyarakat Makin Mudah Mendapatkan Laptop Berbasis AI
Resmikan AI Experience Center Pertama Indonesia di Solo Technopark, Indosat Ooredoo Hutchison Dorong Pertumbuhan Teknologi Nasional
Mengenal Lebih Dekat Indosat AI Experience Center di Solo Technopark, Gambaran Nyata Tentang Kota Cerdas Masa Depan