Hasil penelitian itu menunjukkan bahwa sebagian besar responden sudah mengetahuinya.
Sedangkan masih ada responden yang mengaku belum mengetahui karena tidak pernah mencari tahu dan membaca mengenai aturan kerja, serta tidak pernah mendapatkan pemberian informasi maupun sosialisasi dari pemerintah dan perusahaan.
Implementasi Undang-undang Cipta Kerja diharapkan dapat semakin memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya terhadap pekerja.
Baca Juga: Jumat Legi 6 September 2024, Yuk Intip Jodoh yang Cocok bagi Weton Jumat Legi Menurut Primbon Jawa
Terkait dengan fleksibilitas kerja ini, perusahaan harus tetap memperhatikan porsi jam kerja.
Sebab, jam kerja yang panjang dan beban kerja berlebih dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental pekerja.**
Artikel Terkait
Buku 'Gibran The Next President' Dilaunching di Jogja, Hasil Penjualannya akan Digunakan Penulis Ahmad Bahrudin untuk Ini
Selain Kota Pelajar dan Wisata, Jogja Punya Julukan Baru sebagai 'Kota Tukang Parkir', Piye Menurutmu Dab?
Buku 'Mereka Berharga di Mata-Ku: Memandang Sesama Menurut Yesus dan Paus Fransiskus' Dilaunching Penerbit Pohon Cahaya
Disebut Mirip Kelelawar, Nyoman Nuarta: Filosofi Desain Istana Garuda Simbol Penyatuan 1.300 Suku di Indonesia
Mantul! Pemkot Jogja Tetapkan Seni Rupa sebagai Subsektor Unggulan Ekonomi Kreatif
Komunitas JALIN Resmi Dibentuk, Tanam Pohon Bodi Jadi Simbol Kebersamaan dan Kelestarian Lingkungan