Jangan Sampai Keliru, Ini Bedanya Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila yang Perlu Kamu Tahu

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 07:46 WIB
Sejumlah peserta membawa replika Garuda Pancasila saat mengikuti Parade Pesona Kebangsaan melintas di depan Situs Rumah Pengasingan Bung Karno di kawasan Jalan Perwira, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 31 Mei 2024..  (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc)
Sejumlah peserta membawa replika Garuda Pancasila saat mengikuti Parade Pesona Kebangsaan melintas di depan Situs Rumah Pengasingan Bung Karno di kawasan Jalan Perwira, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 31 Mei 2024.. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc)

Selanjutnya, dalam Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto selaku Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh orde Angkatan Bersenjata.

Dengan surat tersebut, upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.

Setelah Soeharto naik menjadi Presiden ke-2 Republik Indonesia, ia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila.

Baca Juga: Beberkan Visi Banten Maju Adil dan Merata, Andra Soni: Saya Ingin Masyarakat Kembali Semangat dan Punya Harapan

Dalam Keppres tersebut, Soeharto menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari nasional yang wajib diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Hari Lahir Pancasila

Hari lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni yang ditandai oleh pidato yang dilakukan oleh Presiden pertama Indonesia Ir Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan).

Dalam pidatonya pertama kali mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.

Baca Juga: Besok Pelantikan Anggota DPR, DPD, MPR RI Periode 2024-2029, Polisi Kerahkan 5.614 Personel

Pada sidang pertama Dokuritsu Junbi Cosakai di tanggal 29 Mei 1945 yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Atas dasar itulah pemerintah menetapkan 1 Juni merupakan Hari Lahir Pancasila.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X