SENANGSENANG.ID — Sebuah rekaman video mendadak viral di media sosial memperlihatkan mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau dikenal sebagai mobil Makan Bergizi Gratis (MBG), diduga digunakan untuk menjemput penumpang di area Bandara Internasional Lombok.
Video tersebut diunggah akun Instagram @volunteer.netizen pada Rabu, 1 April 2026.
“Mobil SPPG digunakan untuk menjemput penumpang di area bandara Lombok,” tulis akun itu, seraya mempertanyakan apakah penggunaan kendaraan tersebut sesuai peruntukan atau justru disalahgunakan.
Baca Juga: IFG Tegaskan Komitmen Transformasi Asuransi di Tengah Tekanan Global
Diduga Lanjut Berwisata ke Pantai
Dalam rekaman, sejumlah penumpang tampak masuk ke mobil SPPG. Mereka disebut-sebut melanjutkan perjalanan menuju Pantai Malimbu, Lombok Barat.
Dugaan penyalahgunaan ini langsung menuai sorotan publik dan sampai ke telinga Koordinator Regional SPPG NTB, Eko Prasetyo.
Baca Juga: Siswa SD Terpencil di Parigi Moutong Girang Dapat 'THR' Alat Sekolah
“Laporannya sudah kami terima beberapa hari lalu. Kami juga sudah instruksikan ke wilayah untuk menindaklanjuti,” ujar Eko, Selasa, 31 Maret 2026.
Penelusuran Identitas Kendaraan
Eko menegaskan pihaknya telah menyebarkan video tersebut ke seluruh kepala SPPG di Pulau Lombok untuk mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud.
Baca Juga: Viral Curhatan Orang Tua Soal Campak, Netizen Ramai Beri Simpati
Namun, nomor polisi mobil tidak terlihat jelas dalam rekaman sehingga pemiliknya belum diketahui.
“Kalau sudah terdeteksi, akan kami data seluruh mobil MBG di masing-masing SPPG sebagai tindak lanjut,” jelasnya.
Artikel Terkait
Viral: Guru Honorer Protes Gaji Lebih Rendah dari Sopir MBG
Konten Video SPPG Palasari Cianjur Tuai Kritik, Driver MBG Jadi Sorotan
Viral Dugaan Markup Harga Roti MBG di Cianjur
Menu MBG Ramadan di Solo Viral: Pandji Pragiwaksono Sentil, Wali Kota Turun Tangan
Viral! Mitra MBG di Bandung Barat Lapor Polisi Usai Video Insentif Rp6 Juta Beredar
Joget Viral Mitra MBG Hendrik Irawan, Klarifikasi Soal Insentif Rp6 Juta dan Permintaan Maaf