Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Pengoplos LPG, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

photo author
Agoes Jumianto, Senang Senang
- Sabtu, 18 April 2026 | 12:37 WIB
Polresta Banyuwangi membongkar dua pengoplos LPG 3 Kg yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. (Dok. Polresta Banyuwangi)
Polresta Banyuwangi membongkar dua pengoplos LPG 3 Kg yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. (Dok. Polresta Banyuwangi)

SENANGSENANG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dua kasus pengoplosan gas LPG berskala besar yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penggerebekan pertama dilakukan pada Senin (13/4/2026) di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Bangorejo. Polisi mengamankan tiga tersangka:

  1. Suhariyono alias Poyo (55), pemodal
  2. Supardi alias Bodeng (47), eksekutor lapangan sekaligus pemilik alat
  3. Guntoro (71), jasa angkut

Baca Juga: Jawet Suring, Tren Fesyen Etnik Dayak yang Jadi Lifestyle Anak Muda

Sindikat ini diketahui beroperasi sejak Desember 2025 hingga Maret 2026. Mereka mengoplos 4.072 tabung LPG 3 Kg menjadi 1.000 tabung 12 Kg dan 72 tabung 50 Kg. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp220,9 juta.

Tiga hari kemudian, Kamis (16/4/2026), polisi menangkap Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42), pengelola pangkalan resmi Pertamina LPG M. Khuldori di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Muncar.

Rama menyalahgunakan kuota resmi pangkalannya dengan mengoplos isi 6.400 tabung LPG 3 Kg menjadi 1.600 tabung LPG 12 Kg ilegal.

Baca Juga: Bupati Halmahera Utara Raih KWP Award 2026, Diapresiasi atas Respons Tanggap Bencana

Gas oplosan itu dijual Rp140.000 per tabung, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp323,3 juta.

Modus Operandi

Kedua sindikat menggunakan teknik injeksi atau penyuntikan: memindahkan isi tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg dengan pipa besi dan selang regulator.

Baca Juga: ICCN Raih Dua Hibah Riset Bergengsi, Harumkan Nama ITB

Tabung sasaran didinginkan dengan es balok agar gas lebih mudah mengalir.

Untuk mengelabui konsumen, pelaku memasang segel palsu menyerupai produk resmi Bright Gas yang dibeli secara online dari Garut dan Bandung.

Hasil oplosan kemudian disalurkan ke puluhan toko di wilayah selatan Banyuwangi, termasuk Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, dan Sempu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X