Bareskrim Bongkar Skandal Gas LPG Oplosan di Jabar dan Jateng: 5 Tersangka Diamankan, Raup Untung Rp10 Miliar

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 21:33 WIB
Pengungkapan Kasus Gas Melon Oplosan di Jabar dan Jateng oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis 13 Maret 2025. (Promedia/ Dok. Konferensi Pers)
Pengungkapan Kasus Gas Melon Oplosan di Jabar dan Jateng oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis 13 Maret 2025. (Promedia/ Dok. Konferensi Pers)

SENANGSENANG.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka skandal Gas LPG oplosan pada kawasan Bekasi dan Bogor Jawa Barat, serta Tegal Jawa Tengah.

Kasus pengoplos gas subsidi 3 kg ke gas non-subsidi 12 kg di tiga lokasi itu telah meraup keuntungan sekitar Rp10 miliar.

Hal itu diutarakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca Juga: Tanggapi Gugatan Para Musisi yang Tergabung dalam VISI tentang Hak Cipta, Ahmad Dhani: Itu Kekanak-kanakan

"Ini bukan kerugian negaranya, tapi yang kita ekspos adalah total keuntungan dulu," tutur Nunung.

"Kerugian negara kita akan minta bantuan dari lembaga lain untuk menghitung kerugian negara. Kenapa? Karena ini sudah jelas terjadi kerugian negara. Total keuntungannya sejumlah Rp10.184.000.000," paparnya.

Nunung menyebut pelaku di Bekasi dan Bogor telah beraksi selama 7 bulan yang lalu. Sedangkan pelaku di Tegal sudah melakukan aksinya selama satu tahun lalu.

Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan Pendidikan Gratis di 40 Sekolah Swasta Tahun Ini, Berikut Syaratnya

"Keuntungan, jadi TKP Bogor dan Bekasi dia mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp714.285.00 per bulan, jadi ketika dikalikan 7 bulan lebih kurang Rp5 miliar," terang Nunung.

"Sementara Tegal lebih lama lagi dia sudah beroperasi satu tahun, keuntungan per bulannya Rp432 juta, hampir separuh dari Bogor dan Bekasi. Jadi kalau kalkulasi Rp5 miliar 184 juta," tandasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X