SENANGSENANG.ID – Sebuah video berdurasi 2 menit 19 detik yang beredar di media sosial memicu kemarahan warganet.
Rekaman itu memperlihatkan dua wanita melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran.
Dalam video, wanita berinisial NR yang memiliki salon kecantikan meminta MT, seorang wanita berdaster, bersumpah sambil menginjak Al Quran.
Baca Juga: Mahasiswa ISI Surakarta Angkat Isu Sampah Plastik, Karyanya Lolos Pameran Internasional di Turki
Tindakan tersebut dilakukan karena NR menduga MT mengambil bedak dan parfum miliknya.
Peristiwa diduga terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Baca Juga: Demi Sinyal Internet, 14 Siswa SMP di Lima Puluh Kota Ujian di Atas Bukit
Kepolisian dari Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam bergerak cepat mengamankan kedua wanita yang ada dalam video.
Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lebak.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kami bertindak tegas dengan mengamankan terduga pelaku penistaan agama,” ujar Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Mustafa, Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga: Cerita Wartawan Bogor Usai Rumahnya Direhab Lewat Program Ganti Atap Alduro
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada pihak berwenang.
Kronologi Sumpah Injak Al Quran
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Sebanyak 57 Saksi, para Ahli dan 3 Alat Bukti Jadikan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal 156 KUHP
Gus Samsudin Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Ratu Entok Dijemput Paksa Polda Sumut Terkait Dugaan Penistaan Agama Kristen, Sebut Tak Tahu Yesus Kristus
Pandji Pragiwaksono Buka Suara Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama