Ratu Entok Dijemput Paksa Polda Sumut Terkait Dugaan Penistaan Agama Kristen, Sebut Tak Tahu Yesus Kristus

photo author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 22:18 WIB
Selebgram Ratu Entok yang dituding memberikan pernyataan penistaan agama kristen dalam kontennya, simak ulasan selengkapnya.  (TikTok.com/ @ratuentokglowskincare)
Selebgram Ratu Entok yang dituding memberikan pernyataan penistaan agama kristen dalam kontennya, simak ulasan selengkapnya. (TikTok.com/ @ratuentokglowskincare)

SENANGSENANG.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap selebgram Ratu Talisha alias Ratu Entok di kawasan Medan Marelan pada Selasa 8 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkap penangkapan itu dilakukan karena terdapat laporan dugaan penistaan agama Kristen.

Hadi mengatakan, Entok akan menjalani proses pemeriksaan dari tim penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

Baca Juga: Terapkan GCG Secara Konsisten, PLN EPI Raih Penghargaan Terbaik di Annual Report Award 2023

"Betul, Entok diamankan di rumahnya, kita tunggu prosesnya," kata Hadi kepada wartawan di Mapolda Sumut pada Selasa 8 Oktober 2024.

Lantas, bagaimana pernyataan kontroversial selebgram asal Kota Medan itu? Berikut ini kami rangkum terkait pernyataan kontroversial hingga dilaporkan sebagai penistaan agama Kristen.

Pernyataan Kontroversial

Pernyataan Entok menuai sorotan publik ketika dirinya melakukan penayangan live di media sosial TikTok pribadinya @ratuentokglowskincare pada Jumat 4 Oktober 2024.

Baca Juga: Kontroversi Kasus Penembakan Gadis 14 Tahun di Semarang: Tersangka Curiga Anaknya 'Dijual' Korban hingga Sebut Menyimpan Bukti

"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, biksu kali ah," ungkap selebgram asal Kota Medan tersebut.

Dalam tayangan itu, tampak Entok menunjukkan foto Yesus Kristus yang tampil pada handphone yang digenggam olehnya.

"Dicukur, kalau laki-laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak harus kayak ini kau, Ronaldo, cukur woi cukur," ujar Entok.

Baca Juga: Tim Inteldak Bea Cukai Amankan 597 Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp824,5 Juta di Kudus dan Jepara

Dalih Sang Selebgram

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X