Viral di Medsos Istri Korban KDRT Malah Jadi Tersangka, Endingnya Diluar Dugaan, Polisi Beri Penjelasan

photo author
- Rabu, 24 Mei 2023 | 20:22 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan penjelasan terkait korban KDRT jadi tersangka. (Foto: PMJ News)
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan penjelasan terkait korban KDRT jadi tersangka. (Foto: PMJ News)

Yogen menjelaskan, pihaknya telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, semua ditetapkan  sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga: Cegah Kekerasan, Pengabdi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sowan ke Pesantren Madinatunnajah Tangsel

Ditegaskan Yogen, dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak koperatif. Karena itu, polisi melakukan penahanan terhadapnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X