Yogen menjelaskan, pihaknya telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, semua ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ditegaskan Yogen, dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak koperatif. Karena itu, polisi melakukan penahanan terhadapnya.**
Artikel Terkait
Adu Mulut Hingga Larut Malam dan Datangkan Kerumunan Warga, Polisi Turun Tangan
Dua Tetangga di Matraman Saling Baku Hantam, Ini Masalahnya hingga Berujung Lapor Polisi
Diamankan Polisi, Begini Kronologi Dua Emak-Emak Ngaku Korban Penipuan Masuki Istana Negara
Memalukan! Digerebek di Rumah Warga dan Diarak ke Balai Desa, Petinggi di Jepara Kini Diamankan Polisi
Penjualan Tiket Konser Coldplay Ruwet, Belasan Korban Lapor Bareskrim, Polisi Akan Panggil Pihak Penjual
Kasus Dugaan Penembakan Habib Bahar bin Smith Belum Ada Titik Terang, Sudah 16 Orang Diperiksa Polisi