populer

Selebgram Asal Lampung Anastasia Alami KDRT saat Hamil 7 Bulan, Inilah Hal yang Dapat Dijadikan Pelajaran

Senin, 7 Oktober 2024 | 19:02 WIB
Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP. (lampung.polri.go.id)

SENANGSENANG.ID - Selebgram asal Lampung Anastasia Noor Widiastuti mengaku trauma atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami berinisial AP.

Anastasia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan sang suami sebagai tersangka dalam kasus KDRT tersebut.

"Terima kasih semua untuk semua pihak yang sudah membantu, akhirnya aku bisa berkumpul bersama anak-anak lagi," kata Anastasia dalam unggahan Instagram pribadinya @anastasiabayaa pada Minggu 6 Oktober 2024.

Baca Juga: Menyoroti Pekan Paralimpiade Nasional 2024, Inilah Prestasi Olahraga untuk para Atlet Indonesia dengan ‘Kebutuhan Khusus’

Tampak dalam unggahan tersebut, Anastasia memeluk buah hatinya dan mengaku ingin melakukan pemulihan kesehatan secara mental bersama anaknya.

"Kita mulai dari nol ya, kita konseling lagi, kita perbaiki semuanya dari awal demi kesehatan mental dan masa depan kamu," ungkapnya.

Penasihat hukumnya, Randy Pratama mengungkap Anastasia pernah dipukuli oleh AP saat mengandung usia kehamilan tujuh bulan.

Baca Juga: HUT ke-268 Kota Jogja Tercoreng, Logo Dicatut untuk Event Jalan Sehat Abal-Abal Bos EO Menyerahkan Diri ke Polisi

"Dulu pernah ada beberapa kali kekerasan dialami klien kami, yang mana tengah hamil usia kandungan 7 bulan mengalami pemukulan," kata Randy kepada wartawan di Polresta Bandar Lampung, Jumat 4 Oktober 2024.

Bukan hanya sekedar pengakuan, Randy memastikan turut mengantongi banyak bukti terkait tindakan kekerasan AP.

"Betul, sudah berkali-kali kejadian ini. Kami akhirnya buat laporan pada 2 Oktober 2024 kemarin," tegasnya.

Baca Juga: Kuasa Gelap Film Horor Pertama Ritual Gereja Katolik Tentang Eksorsisme, Tiga Hari Tayang Ditonton 325.000 Orang

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras pun membenarkan adanya laporan dari pihak korban.

"Kami menerima laporan pada 2 Oktober 2024, dari korban berinisial AN (31) yang menyatakan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat," kata Abdul dalam kesempatan yang sama.

Halaman:

Tags

Terkini