RSUP Dr Sardjito Yogyakarta akan Berikan Imbalan Jasa Pelayanan kepada Peserta PPDS

photo author
- Minggu, 10 September 2023 | 18:42 WIB
RSUP Dr Sardjito Yogyakarta akan memberikan imbalan jasa pelayanan kepada PPDS yang menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM yang melaksanakan Pendidikan Stase Klinis di RSUP Dr Sardjito. (Foto: Dok.RSUP Dr Sardjito)
RSUP Dr Sardjito Yogyakarta akan memberikan imbalan jasa pelayanan kepada PPDS yang menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM yang melaksanakan Pendidikan Stase Klinis di RSUP Dr Sardjito. (Foto: Dok.RSUP Dr Sardjito)

SENANGSENANG.ID - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta akan memberikan imbalan jasa pelayanan kepada para peserta didik spesialis dan subspesialis yang menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM yang melaksanakan Pendidikan Stase Klinis di RSUP Dr Sardjito.

Kebijakan ini tertuang dalam Komitmen Bersama Nomor HK.03.01/0.X1/19133/2023 tentang Imbalan Jasa Pelayanan Bagi Peserta Didik Spesialisasi (PPDS) yang terbit pada 5 September 2023.

“Kami akan mulai memberikan imbalan jasa layanan atau insentif kepada para PPDS yang bertugas di RSUP Dr Sardjito dan Rumah sakit jejaring lainnya, untuk teknisnya masih dibahas,” Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti melalui keterangan resmi yang dikutip Minggu 10 September 2023.

Baca Juga: Geber Program Wonderful September Gift, Wuling Berikan Potongan Harga Mobil Baru hingga Rp76 Juta

Namun, lanjutnya menunggu regulasi turunan dari UU kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) dan Juknisnya, sesuai kemampuan keuangan Rumah Sakit yang sudah menerapkan Tata Kelola Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Aturan teknis pemberian imbalan jasa layanan kepada PPDS belum rampung.

Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan agar imbalan jasa layanan bisa segera diberikan.

Baca Juga: Sleep Call, Jangan Sampai Teror Itu Ikut Menghantuimu Lur, Jadwal Bioskop Semarang Minggu 10 September 2023

“Bila nanti PP sudah terbit, selanjutnya kita susun juknis dan pengelolaannya. Tentunya harus sesuai dengan ketentuan pola pengelolaan Keuangan BLU,” kata Eniarti.

Terbitnya komitmen ini berlaku bukan hanya untuk Prodi BTKV dan Prodi Bedah Plastik yang Insyaa Allah akan segera dibuka di FKKMK UGM-RSUP Dr Sardjito, tetapi untuk semua Prodi yang ada di RSUP Dr Sardjito sebagai RS Pendidikan Utama FK KMK UGM.

Jadi diimplementasikan setelah adanya turunan regulasi Undang Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.

Baca Juga: Wong Bantul Musti Bangga! Ini Sejumlah Penyanyi Kondang Asal Bantul Selain Putri Ariani, Profil dan Alamatnya

Hal ini sebagai upaya untuk menyelenggarakan proses pendidikan yang bermartabat bagi para peserta didik PPDS dengan mengutamakan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian beserta Komite Koordinasi Pendidikan berkoordinasi dengan Ka Prodi, Ka KSM, KPS, yang ditugaskan sebagai pihak yang akan melakukan kajian, perhitungan imbalan jasa layanan kepada peserta didik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X