RS Panti Rapih Beri Pembekalan Pamulasaraan Jenazah di Santa Maria Assumpta Gamping

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 11:03 WIB
Simulasi pamulasaraan jenazah dengan peraga seorang anggota pangruktilaya di Gereja St. Maria Assumpta Gamping, Sleman, DIY, Minggu 28 September 2025. (Foto: Praba Pangripta)
Simulasi pamulasaraan jenazah dengan peraga seorang anggota pangruktilaya di Gereja St. Maria Assumpta Gamping, Sleman, DIY, Minggu 28 September 2025. (Foto: Praba Pangripta)

SENANGSENANG.ID – Tim pangruktilaya Paroki Santa Maria Assumpta, Gamping, Sleman, DIY memperoleh pembekalan dan simulasi pamulasaraan atau rukti jenazah dari Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.

Agenda yang berlangsung empat kali dalam setahun ini menjadi bekal pengetahuan dan sewaktu-waktu dipraktikkan menjadi bermanfaat bagi anggota tim pangruktilaya di Lingkungan setempat.

Acara tersebut berlangsung di aula Maria, gereja Santa Maria Assumpta Gamping pada Minggu 28 September 2025.

Baca Juga: Drama Adisari Cahaya Kasih di Balik Penaklukan Tandai Pelepasan Purna Tugas Sri Ratna Saktimulya di FIB UGM

Menurut tim sub unit pelayanan pastoral dan kamar jenazah RS Panti Rapih, diwakili oleh Ari Widyastuti dan Agnes, pamulasaran menyangkut pekerjaan dari persiapan perlengkapan, proses memandikan jenazah, mengenakan pakaian, merias wajah dan rambut, sebelum dimasukkan peti jenazah.

“Bekal pamulasaraan tersebut agar petugas di lingkungan masing-masing tidak canggung dan tidak takut salah saat praktik sesungguhnya,” kata koordinator acara, Yosefine Hayuning Dewi Drajati.

Menurut ketua bidang pelayanan masyarakat (Pelmas) Paroki Gamping, Ismoko Tri Handoyo, SH, hingga tahun 2025 anggota pangruktilaya di Paroki St. Maria Assumpta Gamping hampir 1.000 KK dari 36 lingkungan, terhimpun dalam 8 wilayah.

Baca Juga: Menakar Peluang Jonatan Christie Rebut Gelar Juara di Korea Open 2025

Maka, agar tim pangruktilaya dapat mengikuti pembekalan dan pelatihan dengan seksama, diselenggarakan secara bergantian dibagi per dua wilayah.

Narasumber dari RS Panti Rapih, Ari Widyastuti didampingi Agnes mengingatkan bahwa dalam merawat jenazah, petugas harus memperlakukan dengan baik dan menghormatinya, meskipun sudah tidak dapat berbuat apa-apa.

Tujuan perawatan adalah mencegah terjadinya transmisi atau penularan penyakit kepada petugas dan lingkungan pengujung.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Begini Strategi Menkeu Purbaya Soal Maraknya Rokok Ilegal

Maka, petugas wajib menjalankan kewaspadaan standar, memastikan orang sudah dinyatakan meninggal minimal 2 jam, memastikan kondisi pasien berpenyakit menular atau tidak.

Tata laksana memandikan jenazah wajib ditaati dengan menutup bagian vital dengan waslap sampai membersihkan seluruh badan dari ujung rambut sampai kaki dengan shampo dan sabun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X