ragam

Jelang Iduladha 2025, Ini Syarat Sah Sapi Kurban dari Kondisi Fisik hingga Usianya

Selasa, 3 Juni 2025 | 23:29 WIB
Ilustrasi - Sapi yang sah dijadikan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat yang nyata. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Umat muslim di Tanah Air akan melaksanakan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan lebih khusyuk.

Berkurban sejatinya menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam.

Salah satu hewan yang paling sering dijadikan hewan kurban adalah sapi, namun tidak semua sapi dapat dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Tersinggung Tak Dipinjami Uang, Karyawan Toko Sembako Nekat Bunuh Bosnya dan Rampas Uang Tunai Rp84 Juta

Lantas, bagaimana syarat sah hewan kurban sapi yang dianjurkan berdasarkan pada dalil dari Al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad SAW, serta pendapat para ulama? Berikut ulasan selengkapnya.

Kondisi Fisik Hewan Kurban

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), syarat sapi kurban salah satunya terkait kondisi fisiknya.

Baca Juga: Kabar Anyar Soal Dugaan Korupsi Rp11 Miliar Baznas Jabar: Tuduhan Korupsi dari Eks Pegawai Tidak Terbukti

Sapi yang sah dijadikan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat yang nyata.

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, hewan kurban tidak sah apabila buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus.

Maka penting sekali bagi umat Islam untuk memeriksa kondisi sapi sebelum membeli.

Baca Juga: Subsidi Upah Siap Dicairkan, Pemerintah Anggarkan Rp10,72 T untuk Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer

Dengan memperhatikan kesehatan dan kondisi fisik sapi, maka ibadah kurban yang dilakukan akan sesuai dengan tuntunan syariat, karena telah memenuhi syarat sapi kurban.

Usia Sapi Kurban

Halaman:

Tags

Terkini