“Peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara,” kata Nurlaela.
Meski bebas berpendapat adalah ciri demokrasi, ia menegaskan ada batasan-batasan yang harus dihormati.
“(Kebebasan) harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain,” tandasnya.
SSS dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.**
Artikel Terkait
Begini Respon Isana atas Penetapan Tersangka Mahasiswi Seni Rupa ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: dari Pemerintah Lebih Baik Dibina
Orang Tua Mahasiswi Seni Rupa ITB yang Diduga Membuat Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Pihak Kampus Beri Pendampingan
Amnesty Indonesia Kecam Penangkapan Mahasiswi Seni Rupa ITB Terkait Meme Prabowo-Jokowi, Klaim Bentuk Represi Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital
Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2025 Masih Dibuka hingga 8 Juni 2025, Ini Biaya dan Persyaratannya
Permohonan Penangguhan Mahasiswi Seni Rupa ITB Dikabulkan, Kampus Ucap Terima Kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI
Kemendiktisaintek Buka Suara Mengenai Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Ungkap Pembentukan Karakter, Integritras, dan Tanggung Jawab