Ini Profil 3 Calon Penerima Anugerah Gelar Kehormatan Doctor Honoris Causa dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 23:05 WIB
Profil 3 calon penerima anugerah gelar kehormatan Doctor Honoris Causa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (Foto: Ist)
Profil 3 calon penerima anugerah gelar kehormatan Doctor Honoris Causa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (Foto: Ist)

SENANGSENANG.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta akan memberikan anugerah gelar kehormatan Doctor Honoris Causa kepada tiga tokoh Agama di dunia.

Gelar Doctor Honoris Causa diberikan kepada Paus Fransiskus yang didelegasikan kepada Kardinal Miguel Angel Ayuso Guixot, M.C.C.J.

Gelar Doctor Honoris Causa juga diberikan kepada KH. Yahya Cholil Staquf dan dr. Sudibyo Markus, M.B.A.

Baca Juga: HPN 2023 di Kulon Progo, Pj Bupati Tri Saktiyana: Pers Berkolaborasi Dukung Pengembangan Pariwisata

Pemberian anugerah Doctor Honoris Causa ini akan laksanakan pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 08.00 WIB di Gedung Prof. H.M. Amin Abdullah atau Multipurpose UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Berikut ini profil tiga anugerah gelar kehormatan Doctor Honoris Causa:

1. Kardinal Miguel Angel Ayuso Guixot, M.C.C.J

Kardinal Miguel lahir pada 17 Juni 1952 di Seville, Spanyol.

Kardinal Miguel menjadi anggota Kongregasi Comboni Missionaries of the Heart of Jesus (M.C.C.J.).

Baca Juga: Pascagempa Turki, KBRI Ankara Kembali Kirim Tim Evakuasi WNI ke Lokasi Gempa, 4 Wilayah Ini Jadi Prioritas

Dia ditahbiskan menjadi imam pada tahun 1980 dan melayani sebagai misionaris di Mesir dan Sudan hingga tahun 2002.

Pada 19 Maret 2016, ia ditahbiskan menjadi Uskup oleh Paus Fransiskus dan pada 1 September 2019, dan diangkat menjadi Kardinal oleh Paus Fransiskus.

Kontribusinya dalam dialog antar agama hadir ketika ia menjabat sebagai wakil utama Vatikan dalam memulihkan dialog dengan Imam Besar Ahmed el-Tayeb dari masjid Al-Azhar Kairo, yang sempat mandeg pada tahun 2011.

Baca Juga: 6 Pelaku Kasus Penganiayaan di Titik Nol yang Videonya Viral di Medsos Ditangkap, Begini Kronologinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X