Untuk menggunakan Maxim Wallet KasPro, pengguna dapat melakukan top up saldo terlebih dahulu di aplikasi menggunakan m-banking atau minimarket.
Baca Juga: Kabisat Merapat, Gigs 4 Tahunan Gelaran Club Lembah Sukses Digelar
Berikut langkah-langkah top up saldo Maxim Wallet Kaspro:
1. Buka aplikasi maxim
2. Pilih menu dan klik tombol ‘Isi’
3. Pilih metode pembayaran
(mobile banking/VA: BNI, BCA, BRI, other bank)
(minimart: minimal Rp50.000, maksimal Rp1 juta)
4. Lakukan top up sesuai dengan nominal yang diinginkan.
Pengguna yang telah mengisi saldo Maxim Wallet Kaspro dapat melakukan pembayaran tagihan perjalanan Maxim dengan cara memilih 'Kaspro' di menu metode pembayaran.
Baca Juga: MK Akan Selesaikan Sengketa Pilpres 2024 dalam Waktu 14 Hari Kerja
Setelah perjalanan selesai, saldo akan otomatis terpotong sebagai tagihan pembayaran perjalanan dan berpindah ke saldo driver.
Pengguna juga bisa memberikan tip kepada driver dengan menggunakan Maxim Wallet Kaspro.
Pemberian tip dapat dilakukan saat pengguna memesan perjalanan di aplikasi Maxim dengan cara memilih fitur “perincian” dan pilih nominal tip yang ingin ditambahkan.
Sementara itu, driver Maxim juga dapat menggunakan fitur Maxim Wallet Kaspro untuk memudahkan transaksi dan penukaran uang.
Baca Juga: Ulat Berbulu Pembunuh Manusia Hoaks! Begini Penjelasan Kemenkes
Untuk bisa menikmati kemudahan dari fitur pembayaran digital Maxim, driver juga harus mengaktifkan akun Maxim Wallet Kaspro.
Berikut adalah langkah-langkah mengaktifkan akun Maxim Wallet KasPro di aplikasi Taxsee Driver:
1. Pada aplikasi Taxsee Driver, buka "Menu", pilih tab "Uang"
2. Klik pada Kaspro Banner
3. Isi nomor telepon dan nama, klik «BERIKUTNYA»
4. Masukkan kode konfirmasi yang diterima
5. Setelah berhasil memasukkan kode konfirmasi, maka akun Maxim-Dompet Kaspro untuk driver telah aktif.**
Artikel Terkait
Lebih dari Rp29 Juta Santunan Disalurkan YPSSI Melalui Maxim Yogyakarta
TikTok Akuisisi Tokopedia, Nilai Investasinya Sentuh Rp23,53 Triliun, Tancap Gas di Harbolnas
Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sambut Baik Rencana Investasi VinFast di Indonesia, Jokowi: Membuat Ekosistem Kendaraan Listrik Lebih Berkembang
Gandeng Kalog, Damri Hadirkan Layanan Angkutan Logistik, Cek Tarif dan Kota Terlayani di Sini
YPSSI Berikan Santunan Lebih dari Rp7 Juta kepada Pengguna Maxim yang Kecelakaan di Jogja