Kemenkeu Jamin Pertumbuhan Ekonomi 2025 Tetap 5,2 Persen meski PPN Naik 12 Persen

photo author
- Minggu, 22 Desember 2024 | 18:54 WIB
Ilustrasi. Kemenkeu memberikan kepastian bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, tidak akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi Indonesia.  (istockphoto.com)
Ilustrasi. Kemenkeu memberikan kepastian bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, tidak akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi Indonesia. (istockphoto.com)

SENANGSENANG.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, tidak akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kemenkeu optimis pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 tetap akan terjaga sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu sebesar 5,2 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis, Minggu 22 Desember 2024, menjelaskan beberapa poin penting terkait kebijakan PPN 12 persen ini.

Baca Juga: Silaturahmi Jelang Natal di Minomartani: Tujuh Organisasi Pemuda Lintas Iman dan Cucu Sultan HB X Bertemu

"Menanggapi perkembangan isu terkini terkait kebijakan PPN 12 persen, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: inflasi saat ini rendah di 1,6 persen."

"Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5 persen-3,5 persen," kata Febrio.

Febrio juga menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen.

Baca Juga: Apa Itu AI Meta? Fitur Canggih yang Digandrungi Artis buat Pamer Ketenaran hingga Beri Keuntungan bagi Content Creator

Ia menegaskan bahwa dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi dinilai tidak signifikan.

Lebih lanjut, Kemenkeu telah menyiapkan sejumlah program sebagai bantalan sosial untuk masyarakat, guna meminimalisir dampak dari kenaikan PPN. Program-program tersebut antara lain:

- Tambahan paket stimulus bantuan pangan.
- Diskon listrik.
- Pembebasan pajak penghasilan selama setahun bagi buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur.
- Pembebasan PPN rumah.
- Dan program-program lainnya.

Baca Juga: Pegadaian Liga 2: Kalah Lagi, Kalah Lagi! Giliran Persiku Kudus Dipermalukan Adhyaksa FC 1-2 di Kandang

"Tambahan paket stimulus bantuan pangan; diskon listrik; buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat," pungkas Febrio.

Dengan adanya program-program bantalan sosial ini, Kemenkeu berharap masyarakat tidak terlalu terbebani dengan kenaikan PPN dan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga sesuai target.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X