Sritex Akhirnya Tutup Per 1 Maret 2025! Begini Nasib 8.400 Karyawan dan Pesangon yang Didapat

photo author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 23:09 WIB
PT Sritex resmi tutup per 1 Maret 2025. Begini nasib  8.400 karyawannya. (Istimewa)
PT Sritex resmi tutup per 1 Maret 2025. Begini nasib 8.400 karyawannya. (Istimewa)

Beberapa unggahan menampilkan ucapan selamat tinggal untuk PT Sritex Tbk di Sukoharjo.

Berbagai postingan juga menyebutkan bahwa PT Sritex akan resmi tutup pada 28 Februari 2025, sehingga seluruh karyawannya terkena PHK.

Baca Juga: Kepala Badan Gizi Nasional Blak-blakan Sebut Mitra MBG Baru yang Belum Berpengalaman Jadi Penyebab Kasus Keracunan

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa karyawan mulai mengisi dan menandatangani surat PHK sebagai bagian dari prosedur resmi pascaputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," ujar Widada di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu 26 Februari 2025.

Selain itu, para karyawan juga mulai mengurus persyaratan untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) mereka.

Baca Juga: Meski Sudah Tak Menjabat, Ahok Berpeluang Dipanggil atas Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ini yang akan Ditanyakan

"Jadi JHT supaya segera cair," tambahnya.

Widada juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji karyawan yang sebelumnya terjadi, berharap agar tidak ada keterlambatan lagi dalam pencairan gaji bulan terakhir mereka.

"Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan,” tutur Widada.

“Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran," katanya.

Baca Juga: Geger Pertamax Oplosan Dijual Pertamina, Presiden Prabowo Janji Tindak Tegas untuk Membela Rakyat

Pihaknya mengatakan bahwa saat ini, jumlah buruh dan karyawan Sritex tercatat sekitar 6.660 orang.

Widada menegaskan bahwa pengisian surat PHK juga diperlukan untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pesangon.

"Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X