Sejarah Panjang Minyakita yang Kini Telah Melenceng dari Tujuannya dan Berbagai Kasus yang Terjadi

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 15:58 WIB
Minyakita pertama kali dihadirkan ada 2022 silam untuk mengatasi kelangkaan minyak. (Istimewa)
Minyakita pertama kali dihadirkan ada 2022 silam untuk mengatasi kelangkaan minyak. (Istimewa)

Zulkifli menjelaskan bahwa kualitas Minyakita yang beredar seharusnya setara dengan minyak curah, namun yang dijual justru minyak premium yang telah dikemas ulang.

“Minyakita ini mestinya minyak curah,” jelasnya. Ia juga menyoroti bahwa produsen minyak goreng premium mengalami penurunan produksi hingga 80 persen akibat praktik ini.

Baca Juga: Bukan karena Ada Tekanan, Dokter Richard Lee Ungkap Alasan Berhenti Review Skincare Abal-Abal: Saya Nggak Ikut-ikutan Lagi

Kasus Minyakita Terbaru: Sidak dan Temuan Pelanggaran

Pada Sabtu 8 Maret 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Dalam sidak tersebut, ia menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam distribusi Minyakita.

Amran mengungkapkan bahwa tiga perusahaan diduga melakukan kecurangan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Baca Juga: Keluarga Pendaki Gunung Elsa Laksono Unggah Foto Terakhir Mendiang di Puncak Carstensz Pyramid, Janji Akun Medsosnya Tetap Aktif

Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan.

Minyakita yang seharusnya memiliki isi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 ml.

Tak hanya itu, harga jualnya pun melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Di pasaran, Minyakita dijual dengan harga Rp18.000 per liter, jauh di atas ketentuan resmi.

Baca Juga: Setelah Rendam 122 RT, Kini Banjir Telah Surut di Seluruh Titik DKI Jakarta

“Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran harus segera ditutup dan izinnya dicabut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X