Sejarah Panjang Minyakita yang Kini Telah Melenceng dari Tujuannya dan Berbagai Kasus yang Terjadi

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 15:58 WIB
Minyakita pertama kali dihadirkan ada 2022 silam untuk mengatasi kelangkaan minyak. (Istimewa)
Minyakita pertama kali dihadirkan ada 2022 silam untuk mengatasi kelangkaan minyak. (Istimewa)

“Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Baca Juga: Selain Minta Bongkar Hibisc Fantasy, Dedi Mulyadi Soroti Perizinan Tempat Wisata di Puncak Bogor: Hutan Lindung Ini Kenapa Dirusak?

Kasus Minyakita di Januari 2025

Temuan terbaru ini mengingatkan kembali pada kasus serupa yang terjadi pada Januari 2025.

Saat itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang, yang diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam produksi dan distribusi Minyakita.

PT Navyta Nabati Indonesia diketahui melanggar sejumlah aturan, antara lain:

- Tidak memiliki izin edar dari BPOM untuk Minyakita.
- Tidak memiliki izin resmi untuk aktivitas pengemasan.
- Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
- Menggunakan minyak goreng non-DMO untuk produksi Minyakita.
- Mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Diadili di Meja Hijau

Dalam operasi tersebut, Kementerian Perdagangan memasang garis tertib niaga terhadap 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus minyak kemasan ukuran 1 liter.

Budi Santoso mengungkapkan bahwa pelanggaran ini menjadi salah satu faktor utama mengapa harga Minyakita tidak mengalami penurunan di pasaran.

“Kami temukan ada penyimpangan yang tidak sesuai aturan. Ini salah satu penyebab kenapa harga Minyakita tidak turun,” ujar Budi pada 24 Januari 2025.

Baca Juga: Festival Larung Kali Gajah Wong, Bentuk Rasa Syukur Warga atas Sumber Kehidupan

Jika terbukti bersalah, perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana sesuai dengan UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X