SENANGSENANG.ID - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tinggal menunggu waktu diadili di meja persidangan usai KPK melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis 6 Maret 2025.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka dengan dua jeratan pasal sekaligus, yakni pasal suap dan perintangan penyidikan.
Saat itu, Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Pasar Murah Ramadan 1446 H Serentak Digelar di 36 Kalurahan di Sleman, Ini Jadwal dan Lokasinya
Hasto juga diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Terkini, juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengungkap berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke JPU KPK pada Kamis 6 Maret 2025.
Tessa menyebut pelimpahan itu terkait status Hasto sebagai tersangka dan barang bukti dari penyidik KPK.
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara Tersangka HK," tutur Tessa kepada wartawan di Jakarta pada Kamis 6 Maret 2025.
Dalam kesempatan berbeda, Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku khawatir pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi," ungkap Maqdir kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis 6 Maret 2025.
"(Pelimpahan berkas perkara Hasto ke JPU) supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," sambungnya.**
Artikel Terkait
Menyoroti Tudingan Korupsi CSR hingga Respon Gubernur Bank Indonesia Usai KPK Geledah Kantor Pusat BI di Jakarta
Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Begini Peran Krusial sang Sekjen PDIP
Raffi Ahmad Datangi KPK untuk Laporkan Kekayaan, Segini Jumlah Harta Sultan Andara yang Banyak Disorot Publik
Sempat Mangkir hingga 4 Kali, Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK atas Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan Uang ASN
Instruksi Megawati Melarang Kader PDIP Ikut Retret Setelah Hasto Kristiyanto Ditahan, Begini Sikap Rano Karno
20 Kepala Daerah Kader PDIP Tunda Perjalanan Retret Imbas Penahanan Hasto Kristiyanto atas Instruksi Megawati