Regulator pasar modal pun kini mendapat sorotan. Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengeluarkan aturan baru yang memperketat pemindahbukuan dana dari RDN.
Baca Juga: Jejak Karier Hasan Nasbi, Eks Kepala PCO yang Kini Duduk di Komisaris Pertamina
Efektif sejak 16 September 2025, dana di RDN hanya bisa ditarik ke rekening atas nama nasabah yang sama atau ke rekening yang sudah di-whitelist sebelumnya.
Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam konferensi pers beberapa lalu mengatakan, otoritas sudah memanggil seluruh anggota bursa untuk memastikan keamanan sistem masing-masing.
“Kami ingin memastikan kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan investor tetap terjaga,” ujar Imam kepada wartawan. **
Artikel Terkait
Gandeng Bank Jateng, 7.809 Desa di Jawa Tengah Siap Terapkan Transaksi Nontunai
Kuartal II-2024 Penyaluran Kredit Bank Mandiri Tembus Rp1.532,35 Triliun, Ini Datanya
Pilu Mbah Tupon dan Kronologi Kasus Sertifikat Tanah 2.103 Meter Persegi yang Digadaikan ke Bank Tanpa Sepengetahuannya
Ini Dua Cara Membuka Rekening Bank Terblokir Massal yang Diduga Terkait Judol
Viral Curhatan Pegawai Bank Diprotes Nasabah Gegara Tabungan Diblokir PPATK, Terindikasi Rekening Nganggur?
Nasabah Mendadak Panik, Bank Nasional dan Daerah Pastikan Dana Aman di Tengah Pemblokiran Rekening Dormant