Kasus Pembobolan RDN, Tanggung Jawab Siapa?

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 19:51 WIB
Ilustrasi -  Kasus pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang menelan kerugian hingga puluhan miliar rupiah bikin geger dunia pasar modal Indonesia. (istockphoto.com)
Ilustrasi - Kasus pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang menelan kerugian hingga puluhan miliar rupiah bikin geger dunia pasar modal Indonesia. (istockphoto.com)

Regulator pasar modal pun kini mendapat sorotan. Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengeluarkan aturan baru yang memperketat pemindahbukuan dana dari RDN.

Baca Juga: Jejak Karier Hasan Nasbi, Eks Kepala PCO yang Kini Duduk di Komisaris Pertamina

Efektif sejak 16 September 2025, dana di RDN hanya bisa ditarik ke rekening atas nama nasabah yang sama atau ke rekening yang sudah di-whitelist sebelumnya.

Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam konferensi pers beberapa lalu mengatakan, otoritas sudah memanggil seluruh anggota bursa untuk memastikan keamanan sistem masing-masing.

“Kami ingin memastikan kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan investor tetap terjaga,” ujar Imam kepada wartawan. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB
X