ekbis

Rincian Utang Sritex Dibongkar, Mencapai Puluhan Triliun yang Membuat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan

Minggu, 2 Maret 2025 | 19:17 WIB
PT Sritex resmi tutup per 1 Maret 2025. Segini utang Sritex yang membuatnya bangkrut. (Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Pengadilan Niaga Semarang secara resmi menunjuk empat kurator untuk menangani proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Mereka adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

Dengan keputusan ini, pengelolaan perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo tersebut kini berada di bawah kendali mereka.

Baca Juga: Kondisi Terkini Paus Fransiskus yang Sempat Memburuk, karena Muntah dan Sebabkan Perburukan pada Paru-Paru

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa para kurator kini memiliki kewenangan penuh atas Sritex, termasuk dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawan.

"Ini (PHK buruh Sritex) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya pada Kamis 27 Februari 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran pesangon karyawan bukan lagi tanggung jawab Sritex, melainkan sudah menjadi kewajiban kurator.

Baca Juga: Usung Tema Manggala Gati Wiwaraning Rat, Peringatan Hadeging Kadipaten Pakualaman ke-213 Tahun 2025 Diwarnai Banyak Acara

"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," tambahnya.

Total Utang Sritex Capai Rp29,8 Triliun

Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sritex mencatat bahwa total utang perusahaan tersebut mencapai Rp29,8 triliun.

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa daftar piutang tetap para kreditur telah dipublikasikan melalui laman resmi tim kurator Sritex serta papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang.

Baca Juga: Refleksi Puasa Sampah Gusdurian, Membangun Kepedulian Umat Lintas Iman

"Daftar piutang tetap para kreditur kami pasang di laman tim kurator Sritex maupun di papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang," ungkapnya di Semarang pada Sabtu 31 Januari 2025 lalu.

Halaman:

Tags

Terkini

Kredit UMKM Melambat Tajam, BI Prediksi Pulih 2026

Kamis, 20 November 2025 | 10:13 WIB