Reaktivasi bisa dilakukan dengan mendatangi cabang bank masing-masing dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Sindikat Narkoba Antarprovinsi Dibongkar Polda Sumut, 100 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dalam Bungkus Kopi
Selain itu, pemilik rekening terblokir juga bisa menghubungi PPATK langsung untuk informasi lebih lanjut.
Untuk mencegah hal serupa, PPATK menyarankan masyarakat melakukan tiga langkah pengamanan.
Adapun langkah pengamanannya yaitu menutup rekening yang tidak digunakan, tidak sembarangan membagikan data pribadi, serta segera melaporkan bila menerima transfer mencurigakan dari rekening asing.**