Pernah Keberatan Jika Hartanya Disita Kejagung, Kini Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Lanjutan Korupsi Harvey Moeis

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 19:07 WIB
Potret istri terdakwa kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis, Sandra Dewi. (Instagram.com/ @sandradewi88)
Potret istri terdakwa kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis, Sandra Dewi. (Instagram.com/ @sandradewi88)

SENANGSENANG.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 9 Desember 2024.

Harvey akan menjalani agenda sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi PT Timah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bagi yang belum tahu, Harvey terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Soal Gugatan Ridwan Kamil Usai Laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP Gegara Partisipasi Rendah di Pilkada 2024

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Timah ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Eko Aryanto.

Harris Arthur selaku kuasa hukum Harvey mengungkap istri kliennya, Sandra Dewi tidak menghadiri sidang tersebut.

"Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja," ujar Harris kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 9 Desember 2024.

Baca Juga: Pegadaian Liga 2: Tim Macan Muria Kudus Tumbang di Kandang dalam Laga Derbi Muria Lawan Persipa Pati

Sebelumnya, Sandra pernah menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus PT Timah yang melibatkan sang suami pada Oktober 2024 lalu.

Terdapat sejumlah fakta yang dibeberkan Sandra terkait kasus dugaan korupsi Harvey. Berikut ini di antaranya:

Sebut Tak Pernah Terima Hadiah dari Suami

Sandra pernah menyatakan tidak pernah menerima uang bulanan untuk kebutuhan pribadi dari sang suami.

Baca Juga: Derbi Muria Pegadaian Liga 2: Persiku Kudus dan Persipa Pati Sama-sama Siap Merebut Poin Penuh

Artis kelahiran Bangka Belitung itu juga menyebut semua aset yang dibeli oleh sang suami, atas nama Harvey.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X