SENANGSENANG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Sidang tersebut menguji terkait pasal penghinaan kepada Presiden dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Permohonan dengan nomor perkara 143/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Muhammad Amir Rahayaan dan dua rekannya.
Baca Juga: Ketika Seekor Bayi Kuda Nil Menggemparkan Dunia Kecantikan, Bikin Kaum Hawa Auto Minder
Berdasarkan siaran pers MK pada Selasa (15/10/2024), menurut Para Pemohon, Pasal 218 dan Pasal 219 UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak tepat diterapkan dalam sistem negara demokrasi berbasis republik seperti Indonesia.
Pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa seseorang yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dapat dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau didenda.
Ayat (2) menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dianggap sebagai penghinaan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Baca Juga: Sheila on 7 Obati Kangen Penggemarnya Bareng DRW Skincare di JEC, Intip Momen Meriahnya
Sementara Pasal 219 mengatur pidana hingga 4 tahun 6 bulan bagi mereka yang menyebarluaskan tulisan atau gambar yang menghina Presiden atau Wakil Presiden melalui media informasi.
Pemohon berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut lebih sesuai untuk sistem negara monarki yang menerapkan konsep "Lèse Majesté", yaitu perlindungan hukum khusus terhadap penguasa.
Di negara demokrasi, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan bukanlah simbol negara seperti dalam monarki.
Baca Juga: Happening Art I Made Arya Dedok di Nawasanga Forest Art Camp#9 Candimulyo Magelang
Oleh karena itu, pengaturan tersebut dianggap tidak relevan dan berpotensi menimbulkan kediktatoran serta membatasi kebebasan berpendapat.
Pemohon juga menyatakan bahwa penggunaan konsep "Primus Interpares" atau "yang pertama di antara yang setara" untuk melindungi kehormatan Presiden dan Wakil Presiden tidak sesuai.
Artikel Terkait
MK Akan Selesaikan Sengketa Pilpres 2024 dalam Waktu 14 Hari Kerja
Terkait Putusan MK, KPU akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Dapil Ini
Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, DPR RI Ikuti Putusan Terbaru MK
Masyarakat Sipil Dukung MK, Kawal Putusan UU Pilkada demi Demokrasi Indonesia
KPU Pastikan Putusan MK Tetap Jadi Pedoman Pilkada Serentak 2024
Diduga Bocor ke Publik, KPU RI Konfirmasi Draf PKPU Pilkada 2024 Mengacu pada Putusan MK