SENANGSENANG.ID - Musisi terkenal di Indonesia, Nazril Irham alias Ariel NOAH, mengungkap kekecewaannya terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai masih kurang transparan dalam mengelola royalti di industri hiburan Tanah Air.
Ariel menyebut, LMK belum efektif dalam mengelola hak ekonomi pencipta lagu terkait performing rights atau hak pertunjukan.
Selain itu, Ariel menuturkan masih banyak pencipta lagu merasa sistem yang ada saat ini tidak memberikan laporan yang jelas dan masih menggunakan mekanisme yang dianggap kurang modern.
Baca Juga: Dirawat Lebih dari Satu Bulan, Paus Fransiskus Disebut Harus Belajar Bicara Lagi
"Saya berasumsi direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka," tutur Ariel melalui akun Instagram pribadinya @arielnoah pada Senin 24 Maret 2025.
"Dari mulai laporan yang dirasa kurang detail, sampai ke mekanisme yang masih primitif, tidak digital, tidak mudah," sebutnya.
Ariel menyoroti ketidakpercayaan terhadap LMK membuat banyak pihak beralih ke sistem direct licensing, di mana izin penggunaan lagu diberikan langsung oleh pencipta lagu tanpa melalui LMK.
Baca Juga: Momen Langka! Anak-Anak Presiden Republik Indonesia Berkumpul di Perayaan Ulang Tahun Didit Prabowo
Di sisi lain, vokalis Band NOAH itu menjelaskan mekanisme tersebut belum diatur dalam undang-undang sehingga efektivitas dan keadilannya masih dipertanyakan.
"LMK harus secepatnya memperbaiki kinerjanya. Negara juga harus hadir untuk mengatur sementara waktu sampai Undang-Undang yang baru selesai direvisi," tegas Ariel.
Sebagai musisi dan pencipta lagu, Ariel tetap berkomitmen untuk mendukung sistem yang dapat mempermudah orang lain dalam menyanyikan lagu-lagunya tanpa hambatan yang tidak perlu.
Baca Juga: Willie Salim Minta Maaf Terkait Hilangnya Rendang 200 Kg saat Masak Besar setelah Pernyataan Wali Kota Palembang Viral
Sebelumnya diketahui, wacana direct licensing memicu perdebatan di industri musik Tanah Air.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mendukung skema ini karena dianggap sebagai solusi atas kendala dalam pembayaran royalti.
Adapun, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) perkumpulan penyanyi Indonesia justru mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: BNI Gandakan Kuota Mudik Gratis 2025 ke Jawa dan Sumatra, Segini Kuotanya Tahun Ini
VISI mempertanyakan keabsahan tarif royalti performing rights yang ditentukan oleh pihak di luar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan aturan pemerintah.
Oleh karena itu, kini timbul perbedaan pandangan antara AKSI dan VISI yang masih tidak selaras mengenai sistem pembayaran royalti di industri hiburan Tanah Air. **
Artikel Terkait
Lagu Nuansa Bening Ikut Memanas, Keenan Nasution Tolak Uang Royalti Rp50 Juta dari Vidi Aldiano: Nanti Aja Kita Urusin
Puluhan Musisi Tuntut Kepastian Hukum Soal Royalti ke MK, Mulai dari Armand Maulana hingga Bernadya
Tuntut Kejelasan Sistem Royalti, 3 Poin Ini yang Mendasari Puluhan Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK
Dualisme Kepengurusan Yayasan WR Supratman, Keluarga Besar Bicara Royalti dan Menolak Pihak Lain Mengatasnamakan Warisan Sejarah
Sayangkan Royalti Lagu Indonesia Raya Diambil Pihak Lain, Keluarga WR Supratman: Sudah Jadi Milik Bangsa, Tidak Boleh Ditarik Royalti
Alasan Judika Sempat Bungkam Usai Dibilang Nyolong Lagu Dewa 19 oleh Ahmad Dhani Terkait Pembayaran Royalti: Dia Panutan Aku