SENANGSENANG.ID - Lagi ramai diperbincangkan masyarakat adanya dualisme kepengurusan dalam Yayasan Wage Rudolf Supratman (WR Supratman).
Yayasan WR Supratman yang pertama kali berdiri pada 1999, didirikan oleh Anthony C Hutabarat dan Agustiani atas amanah dari Roekiyem Soepratijah, kakak tertua WR Supratman.
Kini, muncul yayasan baru dengan nama serupa pada 2021 yang didirikan oleh Budi Harry.
Indraputra, Humas Yayasan WR Supratman yang lebih dahulu berdiri, menegaskan bahwa pendirian yayasan baru tersebut bertentangan dengan amanah Roekiyem Soepratijah.
"Ada yayasan yang memang, seperti yang di awal, pada tahun 2021 membentuk suatu yayasan lagi," kata Indraputra di Jakarta Selatan, Minggu 16 Maret 2025.
Menurutnya, Yayasan WR Supratman yang didirikan pada 1999 sudah berjalan cukup lama dengan pengurus yang berasal dari keturunan langsung WR Supratman.
Baca Juga: Bupati Apresiasi Kreativitas Warga Kudus, Wujudkan Solusi Pengelolaan Sampah Plastik Menjadi Berkah
Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi dualisme kepengurusan yang mengatasnamakan yayasan ini.
Selama ini, ada pihak yang diduga mencoba mengambil keuntungan dengan meminta royalti dari lagu "Indonesia Raya".
Padahal, berdasarkan amanah keluarga, mereka tidak boleh menerima keuntungan materi dari warisan WR Supratman.
"Karena jelas amanah dari Ibu Roekiyem, kami tidak boleh menerima royalti dalam bentuk apapun, kami hanya boleh meluruskan sejarah dan merawat peninggalan dari keluarga Wage Rudolf Supratman saja," tegas Indraputra.
Lebih lanjut, Indraputra mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang atau sumbangan kepada pihak yang mengatasnamakan Yayasan WR Supratman.
Artikel Terkait
Putri Ariani akan Bawakan Lagu Indonesia Raya di Pembukaan MotoGP Mandalika 2023
Piringan Hitam 'Indonesia Raya' dengan 8 Aransemen Diluncurkan di Hari Musik Nasional 2025
Puluhan Musisi Tuntut Kepastian Hukum Soal Royalti ke MK, Mulai dari Armand Maulana hingga Bernadya
Tuntut Kejelasan Sistem Royalti, 3 Poin Ini yang Mendasari Puluhan Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK
Tanggapi Gugatan Para Musisi yang Tergabung dalam VISI tentang Hak Cipta, Ahmad Dhani: Itu Kekanak-kanakan
Punya Kontrak dengan Belasan Brand Besar, Segini Denda yang Harus Dibayar Kim Soo-hyun Usai Berita Panasnya Terkait Mendiang Kim Sae-ron Mencuat