DPR Dukung Agnez Mo Terkait Tuntutan Royalti Lagu Bilang Saja, Putusan Denda Rp1,5 Miliar oleh Pengadilan Dianggap Salahi UU

photo author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 21:56 WIB
Penyanyi Agnez Mo yang dituntut Rp1,5 miliar karena lagu Bilang Saja. (Instagram/agnezmo)
Penyanyi Agnez Mo yang dituntut Rp1,5 miliar karena lagu Bilang Saja. (Instagram/agnezmo)

SENANGSENANG.ID - Penyanyi Agnez Mo mendapatkan dukungan dari DPR RI terkait polemik lagu Bilang Saja.

Agnez Mo mendapat tuntutan untuk membayar denda Rp1,5 miliar oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Baca Juga: Netanyahu Curhat! Harga yang Harus Dibayar, Perang Israel-Iran Membuat Anaknya Harus Membatalkan Acara Pernikahan

Atas putusan tersebut, Komisi III DPR RI menilai hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No 92/BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini digelar secara tertutup dengan dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Badan Pengawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi, hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

Baca Juga: DPR Buka Suara Terkait Viralnya Menu MBG Bahan Mentah, Sebut Mirip Program Bagi Sembako hingga Pengalihan Tanggung Jawab

Dari Agnez Mo diwakili oleh Wawan dan tampak hadir juga musisi Tantri Syalindri, vokalis band Kotak.

Dalam konferensi pers itu, hasil rapat salah salah satunya menyimpulkan untuk melakukan pemeriksaan dan putusan hakim yang dijatuhkan kepada Agnez Mo tidak sesuai dengan undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, Komisi III juga meminta Mahkamah Agung untuk membuat surat edaran terkait panduan penerapan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Penghormatan pada 1,5 Juta Korban Jiwa Perang Dunia II saat Berkunjung ke Rusia

Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan tidak ada lagi kegaduhan mengenai putusan yang merugikan seniman.

Pihak Agnez Mo memastikan bahwa mereka tunduk pada aturan yang berlaku di negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X