Kasus mafia tanah ini bermula sejak 2015, ketika mantan asisten rumah tangga (ART) almarhumah ibunya, Riri Khasmita, dipercaya untuk mengurus pembayaran pajak tanah. Namun kepercayaan itu disalahgunakan.
Baca Juga: Tokoh Pers Nasional Wina Armada Meninggal Dunia, Hendry Ch Bangun: Kita Sahabat Selamanya
Riri bersama suaminya, Edirianto, diduga menggelapkan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina, dengan bantuan sejumlah pihak lain. Laporan polisi dikirim ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Empat dari enam sertifikat sempat diblokir oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2021 agar tidak bisa dipindahtangankan.
Kedua pelaku akhirnya divonis 13 tahun penjara pada 2022, serta didenda masing-masing Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.**
Artikel Terkait
Pemkot Jogja Terima 48 Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten, Simbol Kearifan Lokal dan Jati Diri Masyarakat
Dilema Warga Miskin di Tanah Air, Mencari Keadilan Hukum di Tengah Praktik Ekonomi yang Tak Adil
Jogja Rayakan Lebaran Seni dengan Babak Baru 'Chapter Jogja' Art Fair, Dihelat Sebentar Lagi di GIK UGM
DPR Dukung Agnez Mo Terkait Tuntutan Royalti Lagu Bilang Saja, Putusan Denda Rp1,5 Miliar oleh Pengadilan Dianggap Salahi UU
Kuasa Hukum Bongkar soal Putusan Banding yang Nyatakan Paula Verhoeven Tak Terbukti Durhaka pada Baim Wong
Pengacara Bongkar soal Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Baim Wong, Bukan Paula Verhoeven