Ia juga menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk kriminalisasi.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 369 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa juga menambahkan keterlibatan keduanya dalam dakwaan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.**
Artikel Terkait
Soal Tuduhan Pemerasan pada Reza Gladys, Pengacara Nikita Mirzani Yakin Tak Ada Buktinya
Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Pengacara Ungkap Kondisi Terbarunya
Gugatan Fantastis Rp100 Miliar Dianggap Cuman Gertakan, Reza Gladys ke Nikita Mirzani: Uang Kami Diperas
Momen Nikita Mirzani Luapkan Amarah ke Petugas Kejaksaan, Diduga Dicegah Bicara soal Dakwaan Skandal Pemerasan
Ngaku Tak Pernah Minta Uang ke Reza Gladys, Nikita Mirzani: Saya Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa
Tangis Nikita Mirzani Pecah di Sidang Eksepsi, Tegaskan Bukan Kriminal Berat dan Rindu pada Anak-anaknya