Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar Tetap Berlanjut

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 16:43 WIB
JPU menolak seluruh eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys.  (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
JPU menolak seluruh eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Ia juga menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk kriminalisasi.

Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional 2025, RS Panti Rapih Yogyakarta Gaungkan Kampanye 'Stop Bully, Mari Peduli'

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 369 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa juga menambahkan keterlibatan keduanya dalam dakwaan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X