Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar Tetap Berlanjut

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 16:43 WIB
JPU menolak seluruh eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys.  (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
JPU menolak seluruh eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

SENANGSENANG.ID - Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 Juli 2025.

Jaksa menyebut bahwa pembelaan Nikita sudah menyentuh pokok perkara dan tidak relevan dalam tahapan eksepsi.

"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara," ucap JPU di hadapan majelis hakim, Selasa 8 Juli 2025.

Baca Juga: Top Mase! Eks Pelatih Timnas Putri Indonesia Gabung ke Klub Cristiano Ronaldo, Tangani Tim Wanita Al Nassr FC

Jaksa menjabarkan tiga permintaan utama kepada majelis. Pertama, agar surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dinyatakan sah dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara.

Kedua, JPU meminta agar majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Fahmi Bachmid.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima," kata JPU.

Baca Juga: Viral Anak Pedagang Es Keliling Ponorogo Diterima di ITB, Rumahnya Dipenuhi Trofi

Terakhir, jaksa meminta agar proses persidangan tersebut tetap dilanjutkan.

"Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," pungkasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Nikita menyatakan dirinya tidak pantas ditahan karena merasa tidak melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Kreativitas UMKM Kudus Bersinar di Jateng Fair 2025, Sepatu Ecoprint Jadi Magnet Pengunjung

Ia berdalih bahwa review produk kecantikan Reza Gladys di media sosial hanya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.

"Saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis," ujar Nikita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X