Ahmad Dhani Ungkap Alasan Sebenarnya Laporkan Lita Gading soal Dugaan Perundungan terhadap SA

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 11:30 WIB
Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani. (Instagram.com/@ahmaddhaniofficial)
Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani. (Instagram.com/@ahmaddhaniofficial)

SENANGSENANG.ID - Musisi sekaligus anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya buntut dugaan perundungan yang dialami anaknya, SA di media sosial.

Berdasarkan laporan, terdapat unggahan Lita melalui akun media sosialnya yang mengunggah foto dan anak dari Ahmad Dhani yang dinilai mendukung aksi perundungan terhadap SA.

Laporan itu telah dilayangkan Ahmad Dhani dan putra sulungnya, Al Ghazali yang bertindak sebagai saksi ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira Melancong ke Eropa, WNI Kini Bakal Lebih Mudah Dapatkan Visa Schengen Multi-Entry

Terkini, Ahmad Dhani mengungkap alasan di balik pelaporannya terhadap Lita Gading.

Hal tersebut disampaikan sang musisi saat menjadi pembicara dalam acara televisi QNA Metro TV yang tayang pada Minggu, 13 Juli 2025.

"Kalau melaporkan ke polisi itu nggak kontroversi, karena kebetulan teman saya banyak yang ahli di bidang hukum," ujar Ahmad Dhani membuka pernyataannya.

Baca Juga: Menteri Wihaji Ajak para Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, ASN Diizinkan Berangkat Siang ke Kantor

Mantan suami Maia Estianty itu kemudian berseloroh, dirinya memiliki rekan di kepolisian yang kerap diminta pendapat ihwal kasus dugaan perundungan di medsos itu.

"Beberapa teman juga ada polisi, yang bisa kita mintai pendapat," ungkap Dhani.

Dhani menduga, Lita Gading selaku terlapor tidak memahami hukum sehingga melewati batas yang diduga kuat telah melanggar hukum.

Baca Juga: Jogja Fashion Trend 2025, Desainer Phillip Kembalikan Busana Anak pada Marwahnya

"Karena tidak banyak orang yang paham, termasuk terlapor (Lita Gading). Terlapor kan punya pendidikan psikologi, tapi kok tidak dibarengi dengan kemampuan hukum yang mumpuni," sebut Dhani.

"Sehingga bisa offside (melewati batas) dan diduga kuat melanggar hukum, tentang perlindungan anak, dan termasuk juga ITE," tukasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X