SENANGSENANG.ID- Sedang hangat diperbincangkan di media sosial (medsos), terkait teguran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Demul kepada artis sekaligus Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Sebelumnya, Demul mengungkap momen Lucky yang sedang asyik berlibur ke Jepang di tengah momen Lebaran 2025.
“Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” ujar Demul Mulyadi melalui unggahan TikTok @dedimulyadiofficial pada Minggu 6 April 2025.
Baca Juga: Pesta Lomban 2025, Mas Wiwit: Wayang Dewa Ruci Meriahkan Tradisi dan Harapan Kemajuan Jepara
Terkini, Demul menyebut ada sanksi yang berpotensi diterima oleh sang Bupati Indramayu itu usai melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.
Lewat unggahan Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Senin 7 April 2025, Demul menuturkan ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan itu yakni diberhentikan selama tiga bulan.
"Bagi yang melanggar memang ada sanksinya, yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali. Nah itu ketentuannya seperti itu," ungkap Demul.
Baca Juga: Hotman Paris Beri Tips ke Lisa Mariana Agar Menang Lawan Ridwan Kamil, Ada Apa?
"Untuk itu mari kita bersama-sama saling menjaga, saling taat kepada ketentuan," sambungnya.
Terkait hal ini, Demul mengaku telah berkomunikasi dengan Lucky seraya menyebut sang Bupati Indramayu itu meminta maaf karena tidak mengajukan izin untuk bepergian ke luar negeri.
"Dia (Lucky) menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang," ungkap Dedi.
"Dan itu dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya," tambahnya.
Demul menilai, Lucky juga memiliki hak untuk berpergian ke luar negeri, namun ada aturan yang perlu dipatuhi sebagai pejabat negara.