Warga Jabar Bagja, Kebijakan Anyar Dedi Mulyadi Hapus Utang Pajak Motor Warga Tahun 2024 ke Belakang

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 11:35 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bebaskan tunggakan pajak motor tahun 2024 ke belakang. Berikut penjelasannya. (Istimewa/ BCA Finance)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bebaskan tunggakan pajak motor tahun 2024 ke belakang. Berikut penjelasannya. (Istimewa/ BCA Finance)

SENANGSENANG.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan motor warga Jabar (Jawa Brat) sejak tahun 2024 ke belakang.

Hal itu diumumkan Dedi melalui unggahan video yang dibagikan oleh akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Selasa 18 Maret 2025.

Pemimpin anyar di Jabar itu menuturkan, jika warga yang memiliki utang pajak kendaraan motor pada tahun 2024 ke belakang, maka tidak perlu dibayar.

Baca Juga: Jelang Laga Indonesia vs Australia, Pelatih Garuda Patrick Kluivert Spill Taktik: Penguasaan Bola

Dedi menyebut kebijakan anyar Pemprov Jabar terkait penghapusan utang pajak motor itu dalam rangka 'memaafkan' warga Jabar.

"Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," tutur Dedi.

Gubernur Jawa Barat itu menegaskan pihaknya mengampuni seluruh tunggakan yang dimiliki warga terkait segala pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Keluarga Vadel Badjideh Ingin Berdamai dengan Nikita Mirzani dan Cabut Laporannya: Bakal Cari Jalannya

Di sisi lain, Dedi menyoroti jalan-jalan di Jabar yang tergolong rusak akibat warga yang tidak patuh membayar pajak kendaraan.

"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. Kalau punya duit pajak tidak mau bayar," tegas Dedi.

"Jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak," lanjutnya.

Baca Juga: Mobil Kamu Terdampak Banjir? Hyundai Motors Indonesia Hadirkan Program Bantuan untuk Pemilik Mobil Hyundai dan Merek Lain

Kemudian, Dedi meminta setelah lebaran warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor.

Kesempatan perpanjangan pajak motor tanpa membayar tunggakan diberikan selama rentang 11 April hingga 6 Juni 2025 mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X