Soal Penghapusan Utang Pajak Motor, Dedi Mulyadi: Kalau Ada Pungli, Lapor ke Medsos

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 11:40 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@dedimulyadi71)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@dedimulyadi71)

SENANGSENANG.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 akan dibebaskan.

Dedi mengklaim, penghapusan utang pajak motor itu mencakup tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke bawah.

"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2020, 2021, 2019, dan seterusnya ke belakang," tegas Dedi melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Selasa 18 Maret 2025.

Baca Juga: Manajer Timnas Indonesia Ungkap 3 Pemain Diaspora Tiba di Sydney: Skuad Makin Lengkap, Siapa Saja Mereka?

"Saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya," sambungnya.

Terkait hal ini, Dedi mengingatkan kepada warga Jabar untuk juga waspada terhadap pungutan liar setelah adanya kebijakan tersebut.

"Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi," tegas Dedi.

Baca Juga: Bawa Kue Rp30 Ribuan saat Jenguk Nikita Mirzani yang Berulang Tahun, Razman Nasution Ditolak Masuk ke Rutan

Kemudian, Dedi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.

"Datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis," sebutnya.

"Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025," lanjutnya.

Baca Juga: Mobil Kamu Terdampak Banjir? Hyundai Motors Indonesia Hadirkan Program Bantuan untuk Pemilik Mobil Hyundai dan Merek Lain

Di sisi lain, Dedi menyoroti kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor di Jabar ini hanya dilakukan sekali.

"Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih menunggak juga," ungkap Dedi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X